121 Kepala Desa Menerima Fee Pengadaan Mobil Sampah di Kabupaten Gowa !!!!
Sulsel, Gowa -
Pengembalian uang keuntungan ( fee) yang dilakukan oleh 121 Kepala Desa di Kabupaten Gowa terkait modus pengadaan mobil sampah akan berakibat fatal bagi kepala desa yang bersangkutan, karena pengembalian uang keuntungan (fee) modus pengadaan mobil sampah adalah pengakuan diri bahwa kepala desa tidak bebas dari temuan dan korupsi.
Berdasarkan peraturan Bupati Gowa nomor 27 Tahun 2016, tentang pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
Pada pasal 17 ayat 2 ( dua ) mengatur bahwa Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib bebas temuan dari inspektorat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari inspektorat, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas temuan dari pejabat berwenang, dan apabila tidak di penuhi syarat tersebut tidak bisa mencalonkan diri kembali.
Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia kepada awak media di hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 bahwa 121 Kepala Desa tersandung menerima fee sebesar 20 (dua ) juta rupiah dari pengadaan mobil sampah, artinya kepala desa menerima keuntungan dari pengadaan Dum Truk (mobil sampah) sementara pengadaan Dum Truk sendiri menggunakan dana Desa.
Pengadaan Dum Truk (mobil sampah ) tersebut bermasalah masih dalam proses hukum dengan terdakwanya 5 ( lima ) orang, dari l121 Desa seharusnya juga diseret dalam proses hukum karena melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dengan para terdakwa 5 orang tersebut, Tutur" Amiruddin".
Pengembalian keuntungan fee oleh kepala desa ke pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa membuktikan bahwa 121 Kepala Desa di Kabupaten Gowa tidak bebas dari korupsi. Oleh karena itu kata ketua DPP LSM Gempa Indonesia Menghimbau agar Inspektorat atau pihak yang berwenang, tidak memberikan surat keterangan bebas temuan nantinya apabila mau mencalonkan diri kembali, dan apabila pihak yang berwenang memberikan surat keterangan bebas temuan terhadap kepala desa yang mencalonkan diri kembali, maka pihak yang berwenang melabrak Perbup No 27 Tahun 2016 pasal 17 ayat 2 ( dua ) tuturnya.
Lanjut ketua DPP LSM Gempa Indonesia, bahwa pengembalian uang keuangan atau fee dari pengadaan mobil sampah tersebut membuktikan bahwa 121 kepala desa di Kabupaten Gowa tidak bersih bersih dan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan menguntungkan diri sendiri dengan modus melakukan pengadaan mobil sampah menggunakan dana desa secara berjamaah.
Ditambahkan lagi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa, pengembalian keuntungan fee pengadaan mobil sampah 121 Desa ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa bahwa, uang tersebut sebesar 20 juta rupiah diduga masih menggunakan dana desa tutupnya.
Ridwan Umar / MGI