top of page

Ada Apa !!! Kejaksaan dan Polres Gowa Tidak Mampu Tangkap Terpidana dan Pembunuhan H. Rajiwa yang Masih Berkeliaran

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 7 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

WWW./MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara tangkap Syarifuddin bin Massiri, Syamsul bin Massiri adalah Terpidana Kasus pemerasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan Kapolres Gowa Tangkap Syarifuddin bin Massiri pelaku pembunuh H. Rajiwa, yang terjadi pada Jumat, 11 Januari 2002 di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang sekarang adalah DPO Polres Gowa.


Menurut Amiruddin, hingga kini dua orang terpidana, Syarifuddin bin Massiri, Syamsul bin Massiri masih bebas berkeliaran di wilayah Kecamatan Biringbulu, meskipun telah divonis bersalah Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1999.


Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis kepada:


Massiri Dg. Tojeng (terdakwa 1) dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, telah meninggal dunia.


Syarifuddin bin Massiri (terdakwa 2) dengan pidana 1 tahun 6 bulan,


Syamsul alias Jamsu bin Massiri (terdakwa 3) dengan pidana 1 tahun 6 bulan namun keduanya belum menjalani hukumannya.


Sangat disayangkan, hingga kini belum ada langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana sesuai putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan diketahui bahwa Syarifuddin bin Massiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa dengan kasus Pembunuhan H.Rajiwa tahun 2002.


Kondisi ini mendorong Abd. Kadir Dg. Nassa, anak kandung almarhum H. Rajiwa lainnya, datang ke kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta pendampingan hukum guna mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti eksekusi terhadap para terpidana yang belum menjalani hukuman.


Amiruddin menegaskan, berdasarkan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1985 juga dengan tegas mengatur bahwa kejaksaan wajib melakukan eksekusi tanpa penundaan.


“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Putusan sudah inkrah, para terpidana seharusnya sudah ditahan. Ini PR besar bagi Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa,” tegas Amiruddin.


LSM Gempa Indonesia menyatakan siap mengawal proses hukum ini dan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan, bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Kejari Gowa termasuk ke Mabes Polri karena Syarifuddin bin Massiri DPO yang berkeliaran tutupnya.



( Mgi / Rdj )

 
 
bottom of page