top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ada Apa!!! Laporan Polisi Di Polres Gowa Sudah 7 Bulan Tidak Ada Kabar Tindak Lanjut nya.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. GOWA - kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polres Gowa dengan Nomor Register LP/B/1152/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. dengan pelapor bapak Borahim tertanggal 01 November 2023. belum ada kabar ataupun tindak lanjut dari penyidik Polres Gowa.


Dalam laporannya tertuang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan seorang Perempuan yang dalam laporan bernama Rosdiana kepada seorang pelapor lelaki Borahim yang diduga telah melanggar UU nomor 1 tahun 1946.tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi saat diminta tanggapannya terkait laporan tersebut menjelaskan bahwa apapun bentuk laporan masyarakat ke aparat penegak hukum penyidik yang diberikan perintah oleh atasannya harus melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai standar operasional polisi selaku aparat penegak hukum dan memberikan SP2HP kepada pelapor sesuai perkembangan penyelidikan namun Kasus ini penyidik tidak pernah memberitahu perkembangan penyelidikan dan penyidikan.


" Apapun bentuk Laporan masyarakat harus mendapatkan respon, khususnya penyidik yang diberikan perintah oleh atasannya, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai Standar Operasional Polisi (SOP) selaku aparat penegak hukum dan memberikan SP2HP kepada pelapor, " Ucap Amiruddin SH, Kr. Tinggi ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Pelapor berharap kepada pihak Polres Gowa untuk menyikapi laporan yang sudah memasuki 7 bulan ini, kami tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak penyidik terkait laporan kami dimana sangat berharap ada keadilan dan tindak lanjut dari laporan yang kami masukkan sebagai Dugaan Pencemaran nama baik.


" kami tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak penyidik terkait laporan kami yang sudah berjalan 7 bulan, sudah sampai dimana kabar dan tindak lanjut dari Polres Gowa kami tidak tahu . " ungkap pak Borahim sebagai pelapor.




Lebih lanjut pelapor mengatakan, kami mohon dengan penyidik yang menangani laporan kiranya menjalankan SOP yang telah ditentukan bila ada masyarakat yang membuat laporan pengaduan , jangan disimpan saja dan tidak ada pemberitahuan selanjutnya.


Sebelum berita ini dinaikkan pihak media sudah menelpon dan chat penyidik Polres Gowa terkait laporan lelaki Borahim melalui nomor Whatsaff nya menanyakan apakah bapak penyidik nya dan hanya menjawab

" Wsslam iye pak "


Namun setelah masuk ke pertanyaan perkembangan berikut nya penyidik tidak lagi memberikan jawaban perkembangan atas kasus dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.


Mgi/Ridwan U

bottom of page