Ahli Waris Gelar Aksi Tutup Jalan, Tuntut Ganti Rugi Tanah di Kecamatan Somba Opu, Gowa
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Ahli Waris Gelar Aksi Tutup Jalan, Tuntut Ganti Rugi Tanah di Kecamatan Somba Opu, Gowa
WWW./ MEDIAGEMPAINDONESIA.COM
Gowa Sulsel – Ahli waris pemilik lahan di Jalan Darabba Dg. Kio, Yos Sudarso di kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, melakukan aksi penutupan jalan yang selama ini dijadikan fasilitas umum (fasum) tanpa adanya ganti rugi. Aksi ini berlangsung pada Senin 14/04/2025 sebagai bentuk protes atas penggunaan tanah mereka tanpa kejelasan hak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ahli waris menutup akses jalan dengan menggunakan batu kali, Mereka menuntut pemerintah daerah segera memberikan penyelesaian dan membayar kompensasi atas tanah yang telah digunakan selama bertahun-tahun.

"Kami hanya meminta keadilan. Tanah ini milik orang tua kami yang sampai sekarang belum pernah diganti rugi, padahal sudah dipakai untuk jalan umum," ujar salah satu ahli Pak Yos saat ditemui di lokasi aksi.
Menurut mereka, proses pembebasan lahan untuk fasum tersebut tidak pernah melibatkan keluarga pemilik tanah, dan hingga saat ini tidak ada dokumen ganti rugi yang diberikan. Mereka mengancam akan terus melakukan penutupan jalan hingga ada itikad baik dari pihak pemerintah kabupaten gowa

Aksi ini sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi, namun berjalan tertib dengan pengawasan aparat keamanan.
Pihak pemerintah Kecamatan Somba Opu menyampaikan dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait secara resmi terkait tuntutan ahli waris dari fasum yang merasa menjadi hak mereka.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa terkait penutupan jalan di Jalan Daraba Daeng Kio , yang dilakukan oleh ahli waris Hj.Sitti Nursiah karena pihak Pemda Gowa mengambil tanah dengan membuat jalan dan merobohkan pagar tembok panjang 40 meter tinggi 2 meter dan diatasnya ada pagar kawat duri 1/2 Meter lebar tanah 5 meter panjang 40 meter Pemda Gowa tidak mengganti rugi pemilik tanah, tanah itu dijadikan jalan tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dengan pemilik.
" Pemerintah kabupaten gowa harus bertanggung jawab atas tanah milik Hj. Sitti Nursiah yabg bersertifikat, yang telah dijadikan Fasum dan diharapkan dapat mengganti rugi atas tanah yang berada dijalan Daraba Dg. Kio." Ucap Amiruddin Kr. Tinggi
Pemilik tanah ahli waris Hj. Sitti Nursiah bapak Yos Sudarso berharap agar tanah tersebut dapt diganti rugi oleh pihak pemerintah gowa.
( Mgi/Ridwan U )