Ahli Waris : Tahun 1975 Orang Tua Kami Pinjamkan Lahan Ke Persutraan Alam Seluas 13 Ha.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM , Gowa -
Pada tahun 1975 Lewat Bupati Gowa pada waktu itu KS Mas'ud meminta kepada camat Bontomarannu Abd.Rahman Bella untuk menyediakan Lahan yang akan digunakan sebagai pembuatan Pembibitan Persutraan.
Atas permintaan tersebut camat Bontomarannu Abd.Rahman Bella
Meminjam lahan warga seluas 13Ha.untuk dipergunakan oleh Pemerintah sebagai Proyek Pembibitan Persutraan, yang di
Danai oleh Bantuan Pemerintah Jepang pada tahun 1975.
Total lahan warga kesemuanya seluas 13 Ha.dari 6 Rincik, dan
Dari ke Enam Nama tersebut terdaftar di buku F Desa RomangLoe yang sekarang berganti menjadi Desa Bili bili kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
" Pada saat di mulainya proyek pembibitan Persutraan dilokasi itu dibangun Balai Persutraan Alam,dan juga bangunan yang digunakan sebagai kantor. dan setelah proyek pembibitan itu berhenti Tanah milik orang tua kami tidak dikembalikan ke pemilikNya sebagai Pemegang Surat Hak Milik
" Ucap Dg.Pasau anak dari ibu Hadinah.
Lebih lanjut Dg.Pasau menambahkan Sekarang Tanah milik orang tua kami pun sudah berganti nama menjadi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.tampa pernah ada kordinasi ke pihak pemilik, Lalu kapan Tanah orang tua kami yang di pinjamkan ke Persutraan Alam pada tahun 1975 dikembalikan oleh Pemerintah Khususnya Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan " Sambungnya.
Sesuai pasal 45 PP no.40/1996 Jangka waktu Hak Pakai atas tanah Negara dan hak tanah pengelolaan adalah maksimal 25 tahun, sementara jangka waktu pemamfaatan sertifikat hak pakai atas tanah milik perseorangan adalah maksimal 25 tahun, dan tidak dapat diperpanjang. Sementara dalam pasal 49 ayat 2 PP no.40/1996 dapat diperbaharui
Berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak milik atas tanah tersebut..
Sementara dari para Ahli Waris tidak pernah dihubungi selama selesai pemakaian Pembibitan Persutraan Alam sampai sekarang.dan sekarangpun tanah seluas 13 Ha milik warga sudah dipagar keliling oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
"Sementara tanah itu
Milik orang tua kami yang memiliki Surat Hak Milik yang terdaftar." Tutup Dg.Pasau.
Ridwan U.