top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ahli Waris Tanah Hak Ulayat (Ahmad Yudan Baya), Meminta Perlindungan Hukum Di Komnas Ham

Jakarta - Sehubungan dengan adanya kegiatan eksplorasi tambang batubara yang dilakukan oleh pihak PT Sam Mining, di lahan ahli waris ( pemilik dari hak Ulayat Adat ) yang berlokasi di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini Ahmad Yudan Baya ( bin Ilim, bin Idus, bin Uwe ) belum menemui kesepakatan lebih lanjut dengan kami, selaku pemilik tanah hak ulayat, "tutur" Ahmad Yudan Baya kepada awak media.


Sementara pihak PT Sam Mining tetap melanjutkan kegiatan ekplorasi Batubara, tanpa ada kesepakatan lebih lanjut dari kami selaku pihak ahli waris pemilik lahan atau tanah hak ulayat, "ujar Ahmad Yudan Baya".

Pihak ahli waris memberikan penjelasan kepada salah satu wartawan kami, Bahwa : "kami sudah mengkonfirmasi pihak perusahaan untuk membahas ini lebih lanjut, namun pihak PT Sam Mining selalu mengabaikan kami "tutur Ahmad Yudan Baya.


Dan kami telah melarang berkali kali pihak PT Sam Mining untuk tidak beraktifitas di lahan kami, yang mana kegiatan ini cenderung dipaksakan oleh pihak perusahaan.


Kami juga menyayangkan tindakan pemerintah desa setempat, yang tidak bersikap netral serta menunjukan keberpihakan ke pihak perusahaan, dan ini kuat dugaan bentuk keberpihakan kepala desa dengan munculnya surat tanah baru yang diduga palsu, yang mana hal ini bisa memicu perpecahan dan konflik horizontal, tegas " Ahmad Yudan Baya".


Atas dasar inilah kami pihak ahli waris meminta perlindungan Hukum, ke Komnas Ham RI di jakarta. Dan kesyukuran buat kami di tanggal 21 Agustus 2023 aduan kami diterima langsung oleh bagian penerimaan pengaduan masyarakat di Komnas Ham, "tutur Ahmad Yudan Baya".



Sebelum berita ini kami naikkan kami terlebih dahulu mengkonfirmasi ke pihak PT Sam Mining, pihak PT Sam Mining mengatakan " kami udah berapa kali mengundang bapak Ahmad Yudan Baya tapi pihak Ahmad Yudan enggan untuk bertemu dengan kami, masalah hak Ulayat udah kami serahkan kepihak desa sepenuhnya, Kami tidak ada masalah dengan pak Ahmad Yudan baya, "tutur" Pak Dirut PT Sam Mining.


Terakhir harapan kami, "Komnas Ham dapat hadir dalam memberikan perlindungan hukum", serta membantu kami sebagai warga negara Republik Indonesia, pencari keadilan di negeri yang kami cintai ini, dalam hal mendapatkan kembali hak adat serta hak asasi kami, yang diduga telah di kebiri oleh pihak PT Sam Mining serta para pihak yang membantu pihak perusahaan. Sehingga masalah ini bisa segera diselesaikan" tutup Ahmad Yudan Baya".


(Red) MGI

Editor Zainal Munirang

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page