top of page

Akhir Masa Jabatan Bupati Gowa Dihantui Adanya Dugaan Berbagai Macam Masalah Yang Ditinggalkan

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

Gowa, 20 Februari 2025 - Masa jabatan Bupati Gowa, Adnan Purichta, resmi berakhir pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, di balik akhir kepemimpinannya, berbagai permasalahan serius diduga masih membayangi, terutama terkait infrastruktur, tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan bantuan termasuk kasus penggerebekan kantor bupati dan Rumah Jabatan Bupati terkait kasus Alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) .


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan kekhawatirannya atas sejumlah kasus yang belum terselesaikan selama masa kepemimpinan Adnan. Salah satu sorotan adalah buruknya infrastruktur jalan di kecamatan dan desa-desa di Gowa. Selain itu, tata kelola pemerintahan desa di 17 kecamatan dengan 55 desa yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) camat dan sekretaris camat selama bertahun-tahun turut menjadi perhatian,hal ini diduga salah satu modul operandi untuk mempreteli ADD dan DD.


Dugaan Penyalahgunaan BantuanPada 11 Oktober 2024, dalam acara panen padi dan penanaman kembali di Kecamatan Pattallassang, Gowa Kabaharkam Polri, Komjen Pol Dr. H. Fadil Ran, M.Si, menyerahkan bantuan sebesar Rp20,8 miliar kepada Bupati Gowa. Selain itu, Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, memberikan bantuan alat dan bibit pertanian, yang meliputi:

42 unit Combine Harvester,

21 unit hand traktor,

21 unit pompa air,

Bibit padi untuk 15 ribu hektar,

Bibit jagung untuk 25 ribu hektar.

LSM Gempa Indonesia mendesak agar seluruh bantuan tersebut dipertanggungjawabkan secara transparan, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.


Dugaan Korupsi Infrastruktur selain masalah bantuan, dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur turut mencuat, termasuk:

Proyek pedestrian, lapangan Syekh Yusuf, lapangan Bungaya, dan pagar Balla Lompoa,

Penggunaan tanah masyarakat di Kecamatan Somba Opu untuk jalan umum tanpa ganti rugi kepada pemilik,hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi bila mana pemerintah tidak bersifat arogansi dan tidak peduli hak hak orang.


Ketua LSM Gempa Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Harapan Penuntasan KasusDengan berakhirnya masa jabatan Bupati Gowa, LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan.


Mereka berharap agar seluruh kasus yang ditinggalkan dapat diproses sesuai hukum. Sesuai peraturan pemerintah, pasal-pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang harus ditegakkan dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang terbukti bersalah.


"Ini bukan momen menyedihkan bagi kami, melainkan momen kritis. Jangan sampai kasus-kasus ini tenggelam tanpa penyelesaian," ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Masyarakat Gowa kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas atas dugaan permasalahan yang diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya."Lsm Gempa Indonesia akan mengawal seluruh permasalahan yang ditinggalkan oleh Bupati Gowa." tutupnya.


( Redaksi MGI )

bottom of page