Apa Kabar PJ. Bupati, Kepala Dinas PMD Kabupaten Jeneponto, Ijazah Kades Palsu "Pecat" !!!.
Kepala desa Pappalluang sudah 8 (delapan ) tahun menjadi kepala menggunakan ijazah palsu, pemerintah Kabupaten Jeneponto pura pura tidak tau, tidak mau tau dan tutup mata diduga kuat ada konspirasi antara kepala desa Pappalluang yang berijazah palsu tersebut dengan pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Kepala Desa Pappalluang Rahing, alias Muhammad Said ,alias Rahim bin Bakka harus di pecat dari jabatannya sebagai kepala Desa karena terbukti menggunakan ijazah palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor :5942 K/Pid.Sus/ Tahun 2022.
Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa terbukti pemerintah Kabupaten Jeneponto melegalkan ijazah palsu digunakan sebagai syarat administrasi menjadi Kepala Desa karena kepala desa Pappalluang sudah terbukti ijazahnya palsu oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,sudah berkekuatan hukum dengan perkara Nomor : 5942 K/Pid.Sus/tahun 2022, dengan Amar putusannya terbukti ijazahnya palsu ,namun Pemerintah Kabupaten Jeneponto Jeneponto dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Jeneponto tidak memecat kepala desa Pappalluang sampai saat ini, konspirasi apa yang terjadi antara kepala desa Pappalluang yang tidak berijazah itu dengan atasannya ?. Amiruddin penuh tanya.
Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa , kalau PLT Bupati Jeneponto, Kadis PMD dan Camat Bangkala Barat tidak pecat Kades Pappalluang maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan Bupati dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Jeneponto ke Inspektorat provinsi dan ke Gubernur Sulawesi Selatan secepatnya dan menuntut mengembalikan kerugian keuangan Negara selama menjabat Kepala Desa Pappalluang dua periode yang tidak sah tutupnya.
MGI / Ridwan.Jaga.