Atas Dugaan Tindakan Arogan dan Kebencian Terhadap Guru Nurul Farhani, Kepsek SMAN 22 Gowa Resmi Di Laporkan DPP LSM Gempa Indonesia.
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Kepsek SMAN 22 Gowa Resmi Di Laporkan DPP LSM Gempa Indonesia.
MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Makassar, 13 April 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara resmi melaporkan dugaan tindakan arogansi dan kebencian oleh Kepala Sekolah SMAN 22 Gowa terhadap salah satu guru agama berstatus PPPK, Nurul Farhani, S.Pd.I, yang saat ini bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan ini berawal dari kedatangan langsung Nurul Farhani ke kantor DPP LSM Gempa Indonesia, di mana dirinya mengaku mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi dari Kepala Sekolah tempatnya bekerja. Dalam pengakuannya, Nurul menyebut tidak diperlakukan secara adil sebagaimana guru-guru lainnya, yang membuatnya merasa tertekan secara psikologis hingga akhirnya jatuh sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 7 November 2024.
Berdasarkan surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan, dr. Mayamariska Sanusi, Sp.KJ, tertanggal 4 Januari 2025 dan terbaru pada April 2025, disebutkan bahwa kondisi Nurul saat ini sudah terkontrol dan dapat kembali menjalankan aktivitas sebagai guru. Namun, Kepala Sekolah diduga justru menelusuri keabsahan surat tersebut dan bahkan menuduh Nurul memalsukan keterangan dokter. Ironisnya, menurut pengakuan Nurul, sang Kepala Sekolah bahkan sempat mendatangi dokter yang merawatnya untuk meminta surat keterangan bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa.

“Nurul Farhani juga menyampaikan kepada kami bahwa Kepsek pernah memarahinya sambil menunjuk-nunjuk dan melarang untuk mengajar, dengan dalih telah menceritakan masalah ini ke pihak luar,” ungkap Amiruddin.
Dalam komunikasi via WhatsApp antara Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dan Kepala Sekolah SMAN 22 Gowa, kepala sekolah mengakui bahwa Nurul dilarang mengajar dan hanya ditugaskan sebagai petugas piket. Alasan yang diberikan adalah kekhawatiran bahwa Nurul bisa membahayakan siswa. Namun, menurut Amiruddin, alasan tersebut sangat tidak manusiawi dan cenderung merendahkan martabat guru PPPK.
BACA JUGA :

"Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi pemimpin yang membina dan membimbing bawahannya, bukan malah menyebarkan ketakutan dan mempermalukan guru secara terbuka. Ini bentuk pelanggaran etika dan profesionalisme,” tegas Amiruddin.
Tak hanya itu, Nurul juga merasa sangat malu karena dikeluarkan dari grup WhatsApp internal sekolah. Ia juga mengaku pernah dituduh menerima "gaji buta" dan “uang haram” oleh kepala sekolah karena tidak mengajar—padahal larangan untuk mengajar justru datang dari kepala sekolah sendiri.
Amiruddin menegaskan, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melarang guru PPPK mengajar atau memindahkan tugas, apalagi sampai mempengaruhi hak-haknya seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dugaan adanya niat jahat agar Nurul tidak menerima TPG dan berpotensi tidak diperpanjang kontraknya di tahun 2028 menjadi perhatian serius LSM Gempa Indonesia.
LSM Gempa Indonesia telah melayangkan laporan resmi yang ditujukan kepada:
1. Gubernur Sulawesi Selatan
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
3. Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
4. Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan
Dengan tembusan kepada:
1. Kacabdis Wilayah II Gowa-Makassar
2. Kepala Sekolah SMAN 22 Gowa
Dalam laporan tersebut, Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak agar Kepala Sekolah SMAN 22 Gowa dicopot dari jabatannya atau segera dipindahtugaskan demi menjaga iklim kerja yang sehat dan adil di lingkungan pendidikan.
“Negara telah memberikan kepercayaan kepada guru PPPK, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan adil serta penghormatan atas profesinya. Tidak boleh ada kepala sekolah yang semena-mena,” pungkas Amiruddin tutupnya.
“Nurul Farhani juga menyampaikan kepada kami bahwa Kepsek pernah memarahinya sambil menunjuk-nunjuk dan melarang untuk mengajar, dengan dalih telah menceritakan masalah ini ke pihak luar,” ungkap Amiruddin.
Dalam komunikasi via WhatsApp antara Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dan Kepala Sekolah SMAN 22 Gowa, kepala sekolah mengakui bahwa Nurul dilarang mengajar dan hanya ditugaskan sebagai petugas piket. Alasan yang diberikan adalah kekhawatiran bahwa Nurul bisa membahayakan siswa. Namun, menurut Amiruddin, alasan tersebut sangat tidak manusiawi dan cenderung merendahkan martabat guru PPPK.
"Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi pemimpin yang membina dan membimbing bawahannya, bukan malah menyebarkan ketakutan dan mempermalukan guru secara terbuka. Ini bentuk pelanggaran etika dan profesionalisme,” tegas Amiruddin.
Tak hanya itu, Nurul juga merasa sangat malu karena dikeluarkan dari grup WhatsApp internal sekolah. Ia juga mengaku pernah dituduh menerima "gaji buta" dan “uang haram” oleh kepala sekolah karena tidak mengajar—padahal larangan untuk mengajar justru datang dari kepala sekolah
LSM Gempa Indonesia telah melayangkan laporan resmi yang ditujukan kepada:
1. Gubernur Sulawesi Selatan
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
3. Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
4. Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan
Dengan tembusan kepada:
1. Kacabdis Wilayah II Gowa-Makassar
2. Kepala Sekolah SMAN 22 Gowa
Dalam laporan tersebut, Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak agar Kepala Sekolah SMAN 22 Gowa dicopot dari jabatannya atau segera dipindahtugaskan demi menjaga iklim kerja yang sehat dan adil di lingkungan pendidikan.
“Negara telah memberikan kepercayaan kepada guru PPPK, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan adil serta penghormatan atas profesinya. Tidak boleh ada kepala sekolah yang semena-mena,” pungkas Amiruddin tutupnya.
" MGI / Ridwan U "