Bangun Villa di Batulapisi Malino ,Kawasan Hutan Lindung Dinas Kehutanan Di Duga Untung.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait, adanya dugaan membangun Villa dikawasan hutan lindung dan diduga sebelum ijin Perhutanan Sosial terbit, sudah melakukan Eksploitasi getah Pinus, dinas kehutanan Provinsi diduga terjadi pembiaran atau diduga telah menjadi beking sekaligus diduga main dibelakang layar terhadap perizinan Perhutanan Sosial (PS) yang ada di Kab Gowa, termasuk diduga memberikan ijin bangun beberapa Villa dalam kawasan hutan lindung yang lebih khusus bangunan Villa di Batulapisi Malino dalam kawasan hutan lindung diduga milik kehutanan.
Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia dan didukung dengan hasil komfirmasi dari salah seorang pemerhati hutan lindung yang tidak bersedia disebut namanya membenarkan bahwa, hampir seluruh kawasan Hutan Pinus sudah memiliki ijin Perhutanan Sosial ( PS ) karenanya, meminta dan mendesak kepada PJ. Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup Gowa dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel untuk melakukan investigasi, evaluasi dan monitoring terhadap ijin Perhutanan sosial yang telah terbit serta apakah sudah sesuai dengan SOP Penyadapan Getah Pinus dan lakukan investigasi terhadap Villa yang diduga milik kehutanan dan di investasi siapa yang memberi ijin membangun beberapa Villa Villa yang ada dalam kawasan hutan lindung Malino ?. Amiruddin penuh tanya.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi saat ditemui oleh awak media bahwa hutan Pinus akan musnah di gowa dalam beberapa tahun ke depan karena Eksploitasi getah Pinus yang mana penyadapan getah pinus tidak sesuai SOP , sehingga membuat pinus dapat mati secara perlahan dan mudah rubuh ketika angin kencang , apalagi cuaca saat ini masuk musim hujan yang ekstrim,dimana lagi ada banyak bangunan Villa dalam kawasan hutan lindung pihak Kehutanan melakukan pembiaran atau pihak kehutanan...?.
Lanjut Amiruddin,bahwa bukan saja hutan pinus yang ditanam di hutan lindung dapat ekploitasi getahnya, hutan lindung di Kabupaten Takalar, Jeneponto,Bantaeng dan Kabupaten Gowa Gundul dibabat oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab, namun dinas kehutanan tidak dapat berbuat apa-apa bahkan Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan lewat surat ke dinas kehutanan Provinsi Sulsel namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi atau balasan laporannya dari kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, artinya laporan Lsm Gempa Indonesia tidak ditanggapi oleh dinas kehutanan,maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia merasa kecewa terhadap pihak kehutanan, olehnya itu pihaknya akan melaporkan dinas Kehutanan ke pihak yang berwajib terkait tugas dan fungsinya dan anggaran yang dikelola Dinas Kehutanan diduga tidak ada kepedulian terhadap hutan lindung yang di rusak oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab dan tidak berfungsi polisi kehutanan .
Ditambahkan lagi oleh Karaeng Tinggi bahwa diduga Dinas Kehutanan memiliki Villa di Batulapisi luar kota Malino yang sudah beberapa tahun digunakan dan di sewakan , Villa tersebut dibangun dalam kawasan hutan hutan Lindung yang seharusnya pihak kehutanan menjaga dan mencegah penyerobotan dan perambahan kawasan hutan lindung malah , pihak kehutanan memberikan contoh buruk yang melanggar hukum terkait hutan lindung tutupnya.
Mgi/ Ridwan U