Bantuan Alsintan di Kabupaten Gowa Yang Diduga Dipereteli Pihak Dinas Pertanian dan Kelompok Tani ,Aparat Hukum Harus Proses Yang Terlibat.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P., mengunjungi Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, untuk menghadiri kegiatan panen padi dan penanaman kembali padi.
Dalam acara tersebut, Menteri Pertanian menyerahkan bantuan alat mesin pertanian berupa Combine Harvester kepada Kepala Desa Panaikang, Ismail G. SE. Acara ini juga dihadiri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Dr. H. Fadil Imran, M.Si., yang menyerahkan bantuan dana sebesar Rp20,8 miliar kepada Bupati Gowa untuk mendukung program pertanian di daerah tersebut.
Namun, pemberian bantuan alat mesin pertanian ini diwarnai dugaan penyimpangan. Berdasarkan laporan yang diterima, Combine Harvester tersebut diduga dijual oleh Kepala Desa Panaikang kepada seorang petani, H. Hasanuddin Dg. Naba, warga Dusun Saile, dengan harga Rp240 juta.
Pembayaran diduga dilakukan sebelum alat tersebut tiba di desa. Selain itu, H. Hasanuddin Dg. Naba juga dikabarkan mendapatkan bantuan pompanisasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dengan membayar Rp3 juta.
Menariknya, ini bukan kali pertama H. Hasanuddin Dg. Naba mendapatkan alat pertanian. Sebelumnya, ia telah memiliki satu unit Combine Harvester yang diperoleh melalui Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dengan pola serupa, yakni pembayaran Rp240 juta. Dugaan ini mengemuka setelah adanya pertemuan antara Kepala Desa Panaikang dan H. Hasanuddin Dg. Naba di rumah kebun Kepala Desa untuk membahas bantuan tersebut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini dan Amiruddin SH Kareng Tinggi akan melaporkan secepatnya kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan imbuhnya.
Ia menekankan perlunya pengusutan terhadap Kepala Desa Panaikang, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, dan H. Hasanuddin Dg. Naba atas dugaan pelanggaran aturan terkait bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang diduga diperjual belikan dimana lagi H.Hasanuddin Dg.Naba sudah pernah mendapatkan bantuan Alsintan Combine Harvester dari dinas pertanian,ada apa Dinas Pertanian memberikan Combine Harvester dua kali kepada H.Hasanuddin, Dg.Naba apakah karena memiliki uang kontan???.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, saat dikonfirmasi, meminta agar kasus ini tidak dilaporkan terlebih dahulu. Ia khawatir akan adanya tudingan bahwa dirinya lalai dalam pengawasan.
Namun, Ketua LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan dimana lagi diduga dinas pertanian Kabupaten Gowa bantuan Hand traktor diperjual belikan ke kelompok tani dengan harga minimal 5 sampai 7 juta sehingga kelompok tani menjual langsung hand traktor yang didapatkan untuk menebus uang yang dipinjam diberikan kepada Dinas Pertanian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan Alsintan untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh petani sesuai tujuan program pemerintah.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengungkap fakta dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini bantuan Alsintan terutama Dinas Pertanian Gowa tutupnya.
MGI Ridwan Umar