top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Baso Bin Gassing Meminta Perlindungan di Lsm Gempa Indonesia.

Gowa, Sungguminasa-

Baso bin Gassing datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia, serta meminta perlindungan hukum dan menjelaskan apa yang menimpa dirinya terkait kasus tanahnya yang dibuatkan surat Keterangan pernyataan penguasaan fisik oleh terlapor.


Kedatangan Baso bin Gassing diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi. "Sudah menjadi tugas kami selaku kontrol sosial dan sudah menjadi tugas lembaga kami dalam memberikan perlindungan Hukum, ucap Amiruddin, SH ".


Aparat penegak hukum ( APH ) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa agar dapat menuntaskan kasus pemalsuan Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ( Sporadik ), dimana kasus tersebut penyidik polres Gowa sudah menetapkan (dua) orang tersangka yaitu Saoda binti Sumang dan kepala desa Julukanaya (Musa).


Dimana kedua orang tersangka penyidik sudah pernah melakukan penahanan dan sekarang ditangguhkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/:543)V/2023/SPKT. Tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak pidana kejahatan yakni "menempatkan keterangan palsu diatas surat yang dilaporkan" oleh Baso Bin Gassing dan terlapornya Saoda Binti Sumang.


Keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatang Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.


Dalam kasus pemalsuan Sporadik tersebut diduga melibatkan perempuan Saoda binti Sumang, Kepala Desa Julukanaya dan beberapa orang lainnya karena menerbitkan Sporadik bahkan diduga melibatkan kuasa hukum Saoda binti Sumang.


Dijelaskan oleh Amiruddin.SH.Kr.Tinggi kepada awak media bahwa Surat pernyataan penguasaan fisik diatas kertas yang berlogo Pemda Gowa bermaterai 10000, yang ditanda tangani oleh Saoda binti Sumang tertanggal Julukanaya 13 September 2022 yang diketahui oleh Kepala Desa Julukanaya dan saksi saksinya, juga diduga surat tersebut dibuat mundur.


Dan menurut pelapor bahwa surat tersebut diperkirakan dibuat setelah Saoda binti Sumang kalah dalam kasus perdata tahun 2023, dan menurut pelapor Surat Pernyataan fisik bidang tanah ( Sporadik ) di duga di buat untuk dijadikan Novum ( bukti baru ) untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali ( PK ).


Karena pada saat sidang perdana, surat tersebut tidak di ajukan sebagai bukti oleh penggugat ( Saoda binti Sumang).


Dalam surat pernyataan fisik bidang tanah (Sporadik) ditemukan lagi keterangan palsu yang mengatakan Bahwa " Bidang tanah tersebut saya peroleh dengan cara membeli bersama Sumang bin Pilu sejak tahun 1991. Sampai saat ini saya kuasai secara terus menerus, tidak dijadikan menjadi jaminan/, menjadi suatu hutang dan tidak dalam sengketa.


Namun faktanya berdasarkan hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia, bahwa tanah tersebut dikuasai oleh pelapor Baso Bin Gassing, dan tidak pernah dikuasai oleh Saoda binti Sumang.


Faktanya Saoda menjadikan milik Baso bin Gassing dan mensengketakan dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan penggugat kalah, dan dikatakan pula dalam surat pernyataan penguasaan fisik bahwa Sumang bin Pilu , faktanya Sumang bin Calla.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa penyidik sudah meng SPDP kan kasus ini namun berdasarkan pasal 138 ayat (2) KUHAP, Jaksa penuntut umum mengeluarkan kode P 19 yaitu kemungkinan besar jaksa menilai belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik di sertai petunjuk tentang hal yang harus di lengkapi oleh penyidik.


Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Kareng Tinggi bahwa kasus ini harus dituntaskan oleh penyidik, dan memeriksa dan menjadikan tersangka semua yang terlibat dalam pemalsuan surat penerbitan Sporadik (dokumen tanah), karena terkait kasus tanah di kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa sering kali menelan korban jiwa, dan memberi efek jera terhadap pelaku untuk dijadikan contoh aparat pemerintah lainnya tutup Amiruddin, SH. Karena Tinggi.


MGI/ Ridwan Umar.


Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page