Bolehkah Orang Yang Tidak Pernah Hilang, Melarikan Diri Dibuatkan Daftar DPO...???
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Syarat DPO dijelaskan oleh mantan menyidik senior purnawirawan AKBP Pol Andi Kamaluddin.SH tim Advokasi DPP Lsm Gempa Indonesia saat di temui oleh awak media disalah satu warkop di Sungguminasa yaitu:
Apabila tersabgka atau terdakwa setelah dilakukan upaya oleh penegak hukum sesuai kewenangannya misalnya Yang bersangkutan telah di panggil secara sah sesuai KUHAP 2 kali dan panggilan itu tidak di penuhi tanpa ada Alasan yang patut maka selanjutnya di buatkan surat perintah membawa dan atau Surat perintah penangkap yang di tembuskan kepada keluarganya atau pemerintah setempat dimana Orang tersebut berdomisili dan Apabila masih belum berhasil maka dibuatkan Surat perintah pencarian Org (DPO) dan disebarkan kemana saja yang di anggap perlu terutama kepada aparat pemerintah bahkan kepada media baik Cetak maupun Elektronik , karena yang bersangkutan diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang Cukup.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan juga kepada awak media terkait DPO nya Polres Gowa yang dimuat beberapa hari lalu oleh media online Gempa bahwa DPO Polres Gowa itu tidak pernah tidak ada di Kampung tidak pernah melarikan diri dan sering kekantor Polsek Biringbulu ,ke kantor camat bahkan 5 tahun yang lalu menjadi Ketua Panitia Pencalonan pemilihan kepala Desa Pencong, bahkan Camat Biringbulu sekarang berteman baik karena DPO tersebut menjadi tim pemenangan anak kandung camat Biringbulu di dapil empat waktu masuk pileg baru baru ini.
Lanjut Karaeng Tinggi bahwa terkait DPO pelaku pembunuh H.Rajiwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 akibat kekeliruan dan kelalaian pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa diakui atau tidak diakui Amiruddin Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial tetap mengatakan seperti itu.
Terkait DPO tersebut, setelah adanya di berita Media Online Gempa Indonesia pihak Polres Gowa menemui Amiruddin di kantor DPP Lsm Gempa Indonesia , saat ditemui Amiruddin memperlihatkan BAP dan Daftar DPO pembunuh H.Rajiwa bahkan Amiruddin memberikan Foto Copy BAP pembunuhan H.Rajiwa ke polisi polres Gowa tersebut.
Ditambahkan Karaeng Tinggi saat di temui oleh polisi polres Gowa bahwa Indonesia ini negara hukum, maka tidak mengerti kalau preman mengalahkan Negara tutupnya.
MGI / Ridwan
Teg : Kapolri, Kejagung, Kapolda Sulsel, Kejati SulSel, Kapolres Gowa,Kejari Gowa.