top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Bupati Jeneponto Harus Pecat Kepala Desa Pappalluang Karena Menggunakan Ijazah Palsu.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan pidana Nomor 5942 K/Pid/ Sus/ 2022 bahwa terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim Bin Bakka selaku Pemohon Kasasi dan Mahkamah Agung mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jeneponto dan putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 244/ Pid / 2022/ PT MKS yang menjatuhkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut:


1. Menyatakan Terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Menggunakan Ijazah yang terbukti palsu".


2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas) hari.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan saat di Komfirmasi oleh awak media dini hari Rabu tanggal 20 September 2023 bahwa dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ( ingckra ) maka pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Selaku Eksekutor harus mengirim keputusan yang sudah ingckra kepada Bupati Jeneponto untuk dilakukan pemecatan Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka selaku kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto karena tidak bersyarat menjadi kepala desa Pappalluang dikarenakan menggunakan ijazah palsu.


Secara terpisah dikomfirmasi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Jeneponto oleh pihak media Gempa Indonesia/ Lsm Gempa Indonesia dan mengatakan " sampai saat ini belum menerima putusan dari pihak kejaksaan " dan apabila ada sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum maka dan terbukti ijazah yang digunakan adalah palsu maka akan dilakukan pemecatan sebagai kepala desa Pappalluang.


Ditambahkan oleh Kareng Tinggi bahwa kepala desa Pappalluang harus dilakukan pemecatan sebagai kepala desa karena terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administrasi menjadi kepala desa di Desa Pappalluang karena ijazah tersebut palsu maka Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tidak bersyarat sama sekali menjadi kepala desa, dan harus dipecat tutupnya.




Mgi/Akmal.



bottom of page