Camat Biringbulu Harus Proaktif Mengawasi Kepala Desa Dan Kecam Perangkat Desa, Makan Gaji Buta!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait Kepala Desa, sekertaris Desa dan perangkat yang malas masuk kantor, Kepala Desa sekertaris dan perangkat Desa diangkat digaji dengan Uang Negara demi pelayanan masyarakat
Seperti Sekertaris Desa Taring yang malas masuk kantor , kepala desa yang harus bertanggungjawab karena melakukan pembiaran tidak ada teguran baik lisan atau tertulis kepada sekretaris dan perangkatnya .
Dijelaskan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Selasa tanggal 4/4/2023 bahwa berdasarkan Permendagri no 67 tahun 2017 tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa antara lain Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan .
Fungsi Sekretaris Desa, melaksanakan urusan ke tata usaha seperti data naskah, administrasi surat menyurat, urusan Umum dan pelayanan umum , melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.tapi bagiamna bisa berjalan dengan baik kalau kepada desa, sekretaris dan perangkat desanya malas masuk berkantor seperti Sekertaris Desa Taring.
Amiruddin menambahkan bahwa Sekertaris Desa sangat berperan dalam hal urusan administrasi pemerintahan desa maka camat selaku atasan dari kepala desa, sekertaris desa dan perangkatnya harus melakukan pengawasan dan memberikan teguran bilang mana kantor desa sering kosong.
Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Negara sudah menyiapkan anggaran dana desa trilyunan rupiah untuk menggaji kepada desa,sekdes dan perangkatnya namun perangkat Desa malas masuk kantor maka kepala Desa harus melakukan teguran setelah itu rekomendasi ke camat untuk dilakukan pembinaan karena Camat setempat sebagai pembina langsung aparat di tingkat kecamatan,dan tidak mestinya camat memberikan pembiaran tapi harusnya memberikan pembinaan dan evaluasi terhadap sekertaris Desa Taring yang malas tersebut tutupnya.
Mgi/Ridwan U