Banjir dan Longsor, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Meminta Kadis Kehutanan Sulsel Dicopot
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Sulsel - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa terjadinya banjir dan longsor dimana-mana di Sulawesi Selatan akibat tidak adanya atensi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta dugaan pembiaran pengrusakan hutan lindung dan penanaman hutan produksi yang tidak sesuai peraturan
Dugaan ilegal logging di tiap Kabupaten, Balai Gakkundu diduga tutup mata dan tutup telinga dan tidak pernah menindak tegas para terduga perambah hutan oleh aparat yang berwenang (Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan).
Banjir dan longsor dimana-mana, disebabkan hutan lindung dirusak dijadikan kebun dan peternakan sapi lalu membuka jalan dihutan lindung menggunakan alat berat (Excapator), hal itu terjadi di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, dibabat habis oleh oknum yang diduga pelakunya adalah berinisial H. D selaku Panghut/Ketua RK Binaarung, lelaki A dan lelaki D membuat peternakan sapi.
Dimana lagi hutan produksi dialihfungsikan menjadi kebun jagung kuning dan kebun sayur seperti yang terjadi di Kecamatan Bontolempangang, Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, serta dugaan pengalihfungsian hutan lindung Bontolojong, Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto menjadi Agro Wisata, Lapangan Sepakbola, Kebun Sayur, Peternakan sapi dan membuka jalan dihutan lindung menggunakan Excapator yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu.
Lanjut Kr. Tinggi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, KPH dan Balai Gakkundu diduga tutup mata, tutup telinga dikarenakan tidak pernah ada temuan yang ditindaklanjuti secara komprehensif serta memenjarakan para oknum pembabat hutan lindung, ilegal logging juga dinilai lalai dalam meninjau keadaan hutan lindung dan hutan produksi di lapangan apakah sudah sesuai peraturan atau tidak.
Banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini menelan beberapa korban jiwa, juga otomatis merugikan keuangan Negara, hal itu tidak akan berhenti apabila Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindak tegas terhadap pelaku pembabatan hutan lindung dan ilegal logging, tutupnya.