top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Polemik Seorang Ibu Bhayangkari Yang Ditersangkakan di Polda Sulsel, Simak Lebih Lanjut!


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Sulawesi Selatan - Nasib nahas menimpa seorang ibu Bhayangkari berinisial SR diduga mengalami pemalsuan dokumen yang menggemparkan di Kabupaten Takalar, Kecamatan Galesong Selatan dan telah melaporkan hal tersebut di Polda Sulsel dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/264/III/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN Tertanggal 21 Maret 2023. Ia terkejut mengetahui kuitansi senilai 40 juta rupiah beserta mobil selaku jaminan atas namanya. Sementara ia hanya mengaku meminjam 10 juta rupiah, namun kuitansi yang diduga palsu tersebut menunjukkan jumlah yang jauh lebih tinggi yakni senilai 40 juta rupiah.


Peristiwa ini terjadi ketika ibu Bhayangkari yang namanya dirahasiakan untuk menjaga privasinya, lebih dulu dilaporkan di Polda Sulsel oleh H selaku pelapor dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/1320/XII/2022/SPKT Tanggal 8 Desember 2022, disaat ia menjalani pemeriksaannya di Polda Sulsel selaku terlapor, ia dihadapkan pada kuitansi senilai 40 juta rupiah beserta sebuah mobil sebagai jaminan, dan telah ditandatangani oleh saksi yang mana menyaksikan transaksi pinjam meminjam tersebut.


Menurut keterangan dari ibu Bhayangkari berinisial SR, dia hanya meminjam uang tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar 40 juta rupiah. Dia merasa sangat terkejut ketika melihat kuitansi yang diduga palsu tersebut. Dalam sebuah wawancara, ibu Bhayangkari menyatakan, "Saya benar-benar tidak dapat memahami bagaimana hal ini bisa terjadi. Saya hanya meminjam 10 juta rupiah, dan tidak pernah menandatangani atau meminta pinjaman sebesar 40 juta rupiah serta menjaminkan sebuah mobil, karena saya tidak memiliki mobil apapun atas nama saya. Dan saksi juga mengetahui hal itu." Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal, termasuk:

1. Pasal 263 KUHP, 2. Pasal 266 KUHP, 3. Pasal 378


Bahwa diketahui ibu Bhayangkari berinisal SR juga telah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel dan H selaku terlapor. Namun, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar, dan akhirnya ke Polsek Galesong Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.


Namun, fakta yang mengejutkan yang kami dapatkan yakni laporan yang dilaporkan oleh H selaku Pelapor dan SR sebagai terlapor tidak dilimpahkan seperti halnya laporan milik SR dan justru berlanjut hingga ibu Bhayangkari berinisial SR dijadikan tersangka di Polda Sulsel. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perjalanan hukum yang terjadi dalam kedua kasus ini.


Kami melakukan konfirmasi melalui via Whatsapp ke Kapolsek Galesong Selatan kami mengkonfirmasi terkait progress laporan atas nama SR selaku pelapor, dan kami diarahkan menghubungi Kanitnya untuk penjelasan dari progress penanganannya. Lalu kami diarahkan lagi ke Kasat Reskrim Polres Takalar untuk meminta keterangan untuk media, beliau menyatakan bahwa;

"Saat ini SP2HP sudah dikirimkan ke SR selaku pelapor melalui kuasa hukumnya. Dan sudah dalam proses lidik, Dokumen yang diduga palsu terkait laporan itu ada di Polda Sulsel."

Mengenai mengapa laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Polres Takalar dan Polres Takalar ke Polsek Galesong Selatan, Kasat Reskrim Polres Takalar menjawab "kalau untuk menjelaskan itu ya pihak Poldanya mungkin bisa kita mintai konfirmasinya".


Pihak Polda Sulsel diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai kronologi penanganan kedua kasus ini dan alasan di balik keputusan yang diambil. Transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus kriminal adalah kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian dan sistem peradilan. Akan tetapi kami belum mendapatkan jawaban via Whastapp dari pihak Polda Sulsel hingga berita ini dinaikkan.


Dilain tempat kami menanyakan hal ini kepada Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin, S.H. Kr. Tinggi, beliau berkomentar bahwa

"Kedua laporan ini memiliki konteks dan objek yang sama, serta locus delicti yang sama, bukti dan saksi yang sama. Seharusnya kedua laporan tersebut di proses di Polda Sulsel, bukannya hanya 1 laporan yang diproses di Polda Sulsel yang satunya lagi dilimpahkan ke Polres Takalar lalu dilempar lagi ke Polsek Galesong Selatan ditambah lagi dokumen yang diduga palsu ada di penguasaan Polda Sulsel."


Lanjut Amiruddin, S.H. Kr. Tinggi menyatakan bahwa;

"Keputusan ini dinilai menimbulkan keraguan mengenai keadilan dalam penanganan kedua kasus tersebut. Muncul pertanyaan kenapa kasus ini terkesan dibeda-bedakan, kami menilai keputusan yang diambil pihak Polda Sulsel terkesan tidak konsisten dan tidak profesional."


"Berbicara lebih dalam terkait ketentuan dalam proses pinjam meminjam diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Undang-Undang ini mengatur tentang jaminan fidusia yang sering digunakan dalam transaksi pinjam meminjam. Pasal 18 mengatur bahwa pemegang fidusia berhak memperoleh salinan penyerahan yang disertai dengan catatan tertulis mengenai jumlah dan kondisi barang jaminan." Tutup Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin, S.H. Kr. Tinggi.


Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada pembaca. (bersambung)


Editor: Akmaluddin

bottom of page