top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Dana Bos Dikelola Oleh Kepala Sekolah,Membuat Pertanggungjawaban Ke Dinas Pendidikan Kabupaten.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait pengelolaan dana bos tingkat SD,SMP di Kabupaten Gowa, dimana dana bos tersebut dikelola oleh masing masing kepala sekolah, setelah itu kepala sekolah membuat pertanggungjawaban ke Dinas Pendidikan.


Laporan pertanggungjawaban ke dinas pendidikan kabupaten selaku atasan, apabila laporan pertanggungjawaban kepala sekolah dinilai ada kekeliruan maka dilakukan perbaikan dan apabila ditemukan ada terjadi penyalahgunaan dana bos, maka Dinas Pendidikan merekomendasikan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengelola dana bos tersebut.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Selasa tanggal 4/4/2023 bahwa tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia menemukan di lapangan telah terjadi Kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum , mendatangi sekolah untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban kepala sekolah terkait pengelolaan penggunaan dana bos ,itu terjadi sebelum tahun 2023.


Hal itu tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia melakukan penelusuran atas modus operandi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut dapat diduga adalah modus operandi dilancarkan untuk mendapatkan fee (jatah ) dari dana bos persiswa, sehingga kepala sekolah harus mengeluarkan dana bos untuk jatah oknum penegak hukum berdasarkan jumlah murid atau siswa.


Modus ini yang terjadi yang dilancarkan oleh oknum aparat penegak hukum mempreteli dana bos di Kabupaten Gowa sehingga bisa dikategorikan atau diduga oknum aparat penegak hukum tersebut adalah tindakan yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.


Amiruddin Selaku kontrol sosial menambahkan bahwa apabila modus oknum aparat penegak hukum tetap dilakukan tahun 2023 ini ,maka Lsm Gempa Indonesia tidak segan-segan melapor ke Kapolda, Kapolri, Kejati dan Kejagung karena yang mendapat fee dari dana bos tersebut adalah oknum dari pihak kejaksaan dan oknum dari kepolisian.


Lanjut , Lsm Gempa Indonesia mengawal penggunaan dana bos anggaran tahun 2023 agar tepat sasaran untuk kebutuhan murid SD dan Siswa SMP berdasarkan juknis mengingat dana bos itu rawan dikorupsi dan disalahgunakan atau adanya permintaan fee dari dana bos oleh oknum penegak hukum .


Diketahui dimana Negara memberikan bantuan kepada anak didik Bangsa kita dengan Program anggaran Biaya Operasional sekolah (Bos) menggelontorkan anggaran khusus untuk Kabupaten Gowa tahun 2023 sebesar Rp.95.933.900.000 ( Sembilan puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk murid SD dan Siswa SMP se-Kabupaten Gowa.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menyarankan kepada dinas pendidikan se- Indonesia khususnya dinas pendidikan Kabupaten Gowa ,K3S dan Kepala Sekolah jika ada oknum aparat penegak hukum meminta fee dari dana bos agar diiming imingi akan terhindar dari proses hukum jika ada korupsi dari dana bos,maka itu bisa dikategorikan bahwa itu penyesatan dan pembodohan ,pihak sekolah harus melaporkan ke yang berwenang, karena yang berhak memeriksa sekiranya ditemukan ada indikasi penyalahgunaan dana bos adalah ranahnya di Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tutupnya.





Mgi/ Ridwan U



392 tampilan
bottom of page