Di Duga Cacat Administrasi Dan Melanggar Aturan, Sertifikat Tanah Tetap Terbit!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA - Hasil penelusuran tim Pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan bahwa Sertifikat 00993 atas nama Yenny Nios yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Gowa pada tahun 2006 diduga direkayasa dan diduga isinya tidak sejati, cacat hukum dan cacat administrasi , dokumen persyaratan persyaratan penerbitan sertifikat ( Asli tapi palsu ) antara lain:
SPPT PBB NOP: 73.06.040.010.001.0086.0 tahun 2006 Wajib Pajak PT. Timurama tidak terdaftar didalam aplikasi Subyek pajak dan obyek pajak, namun SPPT PBB NOP: 73.06.040.010.001.0086.0 tersebut terdapat sebagai obyek pajak nanti di tahun 2013 dan tahun 2014 terdaftar atas nama wajib pajak Aminuddin. AM.MS, SPPT PBB NOP: 73.06.040.010.001.0086.0 tahun 2006 atas nama wajib pajak PT Timurama tidak terdaftar di dalam DHKP(Daftar himpunan Kelompok Pajak) maka diduga SPPT PBB atas nama PT Timurama tersebut diduga palsu sementara sertifihak hak milik terbit atas nama Yenny Nios dengan Nomor 00993 tahun 2006 atas dasar dari SPPT PBB PT.Timurama dan Surat keterangan penguasaan fisik yang sebenarnya Yenny Nios tidak pernah menguasai tanah tersebut.
Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia saat ditemui oleh awak media dikantornya dini hari Sabtu 18/3/2023 bahwa, Sertifikat Hak milik Nomor 00993 atas nama Yenny Nios sudah pernah digunakan menjadi alat bukti dengan kasus perdata dipengadilan dan pernah lagi digunakan menjadi alat bukti di PTUN,namun alat bukti yang diduga terbit tanpa prosedur (palsu), Pengadilan tidak berkewenangan memproses surat palsu tanpa melalui proses hukum pidana.
Lanjut Kr.tinggi bahwa,apapun hasil keputusan pengadilan terkait kasus perdata atau di PTUN yang menjadikan alat bukti sertifikat hak milik nomor 00993 Atas nama Yenny Nios adalah cacat hukum/ cacat administrasi karena yang dijadikan alat bukti diduga isinya tidak sejati dikarenakan dokumen persyaratan terbitnya sertifikat tersebut penuh rekayasa yang diduga bekerja sama dengan mafia tanah dan BPN.
Kasus yang dilaporkan oleh Drs H Abdul Latif Hafid di kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah jelas ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor,dan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia di Polda.Sulawesi selatan dengan terlapor Yenny Nios,Willy Wingkiriwan (Suami Yenny Nios) , Alex Inggit (mertua Yenny Nios) yang diduga memiliki sertifikat 66 lembar luas 60 hektar di Kelurahan Tombolo dan Kelurahan Paccinongan,Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, perbuatan terlapor (Yenny Nios) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 Tentang pelaksanaan pembagian tanah dan penggantian Ganti Rugi, Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan,PP No.41 tahun 1961 Tentang Pelaksanaan pembagian dan pemberian ganti kerugian dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.41 Tahun 2010 Tentang tata cara penertiban tanah terlantar.
Lanjut , Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Mafia Tanah tidak akan pernah ada seandainya tidak ada respon dari oknum pejabat dari ATR/BPN,maka untuk memberantas mafia tanah yang merugikan keuangan Negara dan masyarakat kecil aparat penegak Hukum baik dari Kepolisian dan Kejaksaan (Satgas mafia tanah)harus betul betul serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor karena sesuai alat bukti yang pelapor serahkan ke penyidik sudah cukup tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar.