top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Di Duga SPPD PBB di Kab.Gowa tidak diberikan Kepada Wajib Pajak.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih mudah apabila Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik, serta mengetahui tata cara menjalankan kewajiban itu, jika kewajiban telah ditunaikan pastinya Hak diberikan, pertanyaannya apakah hak sudah diberikan oleh Pemerintah Setempat.


Arianto Amiruddin Waketum Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait adanya dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan di tingkat Desa dan Kelurahan di Kab.Gowa.


Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pencari Fakta (Lsm Gempa Indonesia) menemukan bukti bahwa selama ini warga/wajib Pajak tidak pernah menerima bukti pelunasan PBB atau yang biasa kita sebut surat setoran pajak daerah (SSPD PBB) dari Pemerintah Desa/Kelurahan diKab.Gowa, hanya mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) walaupun sudah menyetor pembayaran PBB, di duga kongkalikong ini terjadi di Desa lain maupun di Kelurahan yang ada di Kab.Gowa.

Untuk diketahui masyarakat harus mengetahui Hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, jangan mau di perdaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sambung Arianto Amiruddin


Lanjut, Surat Setoran Pajak Daerah (“SSPD”) merupakan surat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dibayar oleh masyarakat, akan tetapi di duga Pemerintah Desa Berutallasa tidak memberikan Bukti setoran Pajak Daerah kepada wajib pajak/warga.


Salah satu warga Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, sebagai Tokoh Masyarakat Muhammad Ukkas Dg.Rowa resah karena selama ini tidak menerima SSPD PBB/bukti pelunasan walaupun sudah membayar pajak ke Pemerintah Desa Berutallasa, oleh sebab itu saudara Dg.Rowa berinisiatif ingin langsung membayar Pajak Bumi Bangunan di Bapenda Gowa dan setelah membayar, Bukti SSPD PBB dan SPPT PBB lengkap diterima.


Lanjut, berbeda jika membayar lewat Pemerintah Desa Berutallasa, hanya mendapatkan SPPT PBB, tidak pernah menerima bukti Pelunasan,meskipun sudah membayar uang PBB.,


Di duga ada indikasi bahwa uang pajak warga di salah gunakan oknum tidak bertanggung jawab, karena selama ini warga Berutallasa hanya menerima SPPT PBB tanpa ada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)


Sambung, Apabila Oknum tidak menyetorkan dana wajib pajak setelah dipungut oleh para perangkat Desa yang seharusnya disetorkan ke rekening PBB yang ada di Bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kab.Gowa.,


Ancaman Hukuman bagi pelaku korupsi Pajak Bumi dan Bangunan tertuang dalam pasal  2 ayat 1 UU NO 31 tahun 1999Jo 20 tahun 20O1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU No 31 tahun  1999 atau ketiga pasal 12e tentang dugaaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PBB dengan ancaman hukuman variatif minimal 4 dan maksimal, tegas Arianto


Kami khawatir, bagaimana jika uang pajak ini tidak disetor, yang dirugikan adalah Wajib Pajak itu sendiri dan merugikan pemerintah Kab.Gowa, karena wajib pajak sudah melunasi akan tetapi oknum tidak menyetorkan uang pajak tersebut, wajib pajak akan tertunggak dan tunggakan itu pasti tidak diketahui oleh wajib pajak.


Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial bagi seseorang maupun badan, PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya pun ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi dan bangunan yang ada.


Wajib Pajak orang pribadi atau badan harus segera melunasi pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Semua jenis PBB sebenarnya masuk ke dalam ketegori pajak pusat, akan tetapi, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.


Hal ini berlaku baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka sejak 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak daerah, sementara PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) masih tetap merupakan pajak pusat.


Adapun, dasar hukum pengenaan PBB diatur dalam UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, aturan ini mengalami perubahan menjadi UU 12/1994. Kemudian, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan diubah menjadi pajak daerah yang diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 hingga Pasal 84 per Tahun 2010.


Di tempat berbeda saat di konfirmasi Kepala Bapenda Gowa menyampaikan akan segera melakukan pengecekan dan memerintahkan Kasubid untuk koordinasi dengan korlap nya, tuturnya


Arianto Amiruddin mengajak masyarakat Kab.Gowa untuk paham tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, agar tidak terjadi hal seperti yang dialami oleh saudara Dg.Rowa warga Desa Berutallasa, dan kami meminta agar Pemda Kab.Gowa untuk turun mengecek/ audit pengelolaan Dana Pajak yang telah disetor Warga Gowa., Tutup Arianto Amiruddin




Mgi/Ridwan U

bottom of page