Diduga ada Putusan Pidana "Siluman" di Pengadilan Negeri Makassar?
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Makassar - Tahun 2008, Andi Arif Ibrahim, SH harus berhadapan dengan hukum, dia di vonis hukuman pidana dengan melakukan pemalsuan akta autentik dan ditahan 1 tahun 6 bulan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1181/Pid.B/2008/PN.Mks.
Akan tetapi Andi Arif Ibrahim, SH mengaku tidak pernah didudukkan selaku terdakwa, tidak pernah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, serta tidak pernah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak pernah dihukum tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1181/Pid.B/2008/PN.Mks.
Dijelaskan oleh Amiruddin, SH Kr. Tinggi kepada awak media dini hari Senin tanggal 05/12/2022, bahwa kasus ini diduga salah satu modus operandi para mafia tanah dan mafia hukum. Dengan membuat putusan dan nomor perkara termasuk membuat amar putusan pidana tersebut seakan-akan Andi Arif Ibrahim, SH membuat surat rincik palsu atas tanah milik neneknya Andi Bunta Karaeng Mandalle, adapun amar putusan No. 1181/Pid.B/2008/PN.Mks sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Andi Arif Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat Autentik.
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan.
3.Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan selularnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat Rincik atas nama Bunta Karaeng Mandalle tetap terlampir dalam berkas perkara.
5.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesà Rp.1.000.00,- ( Seribu Rupiah.
Lanjut Kr. Tinggi, berdasarkan amar putusan tersebut, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar mengeluarkan surat Nomor W.23.PAS.PAS 1.PK.01.01.02-/228, Perihal: penyampaian informasi terpidana yang tertanggal 20 September 2018 yang ditujukan kepada DR. H. Sunarto, SH, MH. Dengan penjelasannya bahwa sehubungan dengan surat saudara tanggal 10 Juli 2018 perihal penjelasan status penahanan atas nama Andi Arif Ibrahim, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa setelah di telusuri melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SOP) Lapas Kelas 1 Makassar, tidak ditemukan data atas nama yang dimaksud.
Berdasarkan surat keterangan/penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, Kantor wilayah Sulawesi Selatan Lembaga Kelas Makassar dijadikan alat bukti baru (novum) Andi Arif Ibrahim, SH dalam melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) melalui kuasa hukumnya dengan Nomor 008/PP-NL/VIII/2022 ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar tentang pembatalan putusan terdakwa yang tidak tercatat di Pengadilan Negeri Makassar.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dengan upaya hukum peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan bukti-bukti yang telah diajukan dengan ini membatalkan putusan pidana nomor 1181/Pid.b./2008/PN.Mks dinyatakan batal demi hukum tutupnya.
Bersambung...