Diduga Kamaria Warga Buttadidi Kelurahan Mawang, Menjual Tanah Yang Bukan Milik Pribadinya.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA - Tanah seluas 500 meter persegi sisa dari tanah milik Nonggong dengan nomor kohir 129C2 tahun 1942 selama ini dipegang keluarga Paddi Dg.Tippa Cucu dari Nonggong dijalan macanda lingkungan buttadidi kelurahan mawang kecamatan sombaopu kabupaten gowa.
Dalam kepemilikan rincik atas nama Nonggong tersebut, yang juga kakek dari Paddi Dg Dg.Tippa Sudah pernah dijual oleh orang lain.Namun karena Rincik Asli atas nama Nonggong yang Di pegang Nya, berhasil dikuasai kembali oleh Paddi Dg.Tippa, sehingga dari hasil perjuangan Nya sendiri, dia menguasai kembali tanah milik kakeknya tersebut selama puluhan tahun, dan membangun rumah diatasnya untuk ditinggali bersama istrinya.
" Dulu pada saat Paddi Dg.Tippa berjuang merebut tanah milik kakeknya Nonggong dengan dasar Rincik induk yang Dg.Tippa miliki,tak ada satu pun keluarga yang mau membantu mereka bermasa bodoh dengan perjuangan Dg.Tippa merebut kembali tanah milik kakeknya,padahal sudah Puluhan Juta uang dikeluarkan tidak ada satupun yang mau membantu ." Ucap Kaminasih Dg.Siang Istri Alm.Paddi Dg Tippa.
Lebih lanjut, kaminasih Dg.Siang mengatakan bahwa kami sudah menguasai lokasi itu selama bertahun tahun tidak pernah lagi ada orang yang datang mengaku ngaku tanah itu miliknya, dan bangunan diatas tanah itu yang ditinggali Paddi Dg.Tippa bersama istrinya kaminasih Dg.Siang pun tidak pernah ada yang protes dari orang lain maupun dari pihak keluarga.dan kalaupun tanah itu dijual oleh Dg.Tippa pasti dibagi oleh keturunan saudaranya.
Dari hasil penelusuran tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia yang di Mintai bantuan oleh keluarga Paddi Dg.Tippa, mengatakan bahwa setelah Paddi Dg.Tippa meninggal 2021 lalu, anak dari Nyambung saudara dari Dg.Paddi Dg.Tippa yang bernama Kamaria istri dari Dg.Pasang yang jg seorang ketua RT dengan keangkuhannya datang mengakui bahwa tanah itu milik bapak nya yang bernama Nyambung.sementara pada saat Paddi Dg.Tippa berjuang merebut dari tangan orang lain tidak pernah ada untuk membatu,setelah Paddi Dg.Tippa meninggal baru datang mengakui kalau tanah itu milik bapaknya.
Darimana surat kepemilikan Nyambung Bin Nonggong seluas 1500 meter persegi itu yang dipakai untuk mengambil alih tanah yang telah ditempati sejak lama oleh Paddi Dg.Tippa,sementara yang mau direbut cuma seluas 500 meter persegi,sehingga Tim pencari Fakta LSM Gempa Indonesia menduga adanya penipuan dan pembuatan surat kepemilikan palsu oleh Kamaria anak dari Nyambung.
"Setahu kami tanah seluas 1500 meter persegi yang di akui kamaria bahwa itu milik bapaknya sudah terjual ke pak suarsih dan sudah terempoing dalam surat rincik atas nama Nonggong,seluas 1500 meter persegi.jadi apa hubungannya tanah yang kami tempati itu cuma seluas 500 meter persegi " Ungkap Kaminasih Dg.Siang.Istri Alm.Paddi Dg.Tippa
Ditempat terpisah tim pencari Fakta LSM Gempa Indonesia bersama jurnalis Media Gempa Indonesia juga mendapat imfo dari keluarga Paddi Dg.Tippa bahwa kamaria membuat surat kehilangan berkas kepemilikan hak atas nama bapaknya Nyambung dilokasi tanah tersebut, Serta menjualnya Tampa sepengetahuan keluarga Paddi DG.Tippa Dan diduga juga telah mendaftarkan untuk dibuatkan sertifikat prona, sehingga pihak pencari fakta LSM Gempa Indonesia akan mempertanyakan dan melaporkan hal ini ke BPN Gowa untuk dibatalkan.
Dengan demikian ini patut Di curigai telah melanggar pasal 263 KUHP yang berbunyi " Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh Di pergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakan Nya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama lamanya enam tahun"
Mgi/Ridwan Umar