top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga kasus Bakri Wahid Dipaksakan oleh Oknum Penyidik Polres Gowa, Polda SulSel.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - 28 Juni 2024 , Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyoroti , Penyidik seharusnya menggali fakta sesuai regulasi, jangan langgar regulasi.


Seperti kasus tersangka Bakri Wahid yang dilaporkan oleh istrinya diduga dipaksakan dan diduga ada keberpihakan oknum penyidik polres Gowa kepada pelapor, tersangka ditangkap lalu di periksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan penyidik tidak mencatat dalam BAP apa yang jelaskan tersangka saat di BAP. Penyidik hanya memasukkan keterangan yang dapat memberatkan tersangka atau sesuai selera , tersangka menjelaskan bahwa , Uang yang disimpan oleh pelapor ( istrinya) kurang lebih 300 juta rupiah yaitu : "Uang sumbangan / undangan saat sunatan anak pelapor/ terlapor, uang hasil jual jagung, uang sewa mobil " Bakri Wahid dilaporkan, ditersangkakan dan tahan dituduh mencuri uang di ATM, pelapor sendiri memberikan ATM kepada suaminya di Daya Kota Makassar untuk menyuruh suaminya mengambil uang di ATM. Menurut Bakri Wahid bukan 50 juta rupiah uang yang disimpan istrinya karena Bakri Wahid yang mencari uang dengan jalan menjual jagung hasil kebunnya dan jadi sopir. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan aktivis HAM.


Tersangka, Bakri Wahid mengklaim bahwa selama proses interogasi, dirinya mendapatkan tekanan fisik dan psikologis untuk mengaku bersalah atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya ditangkap di Sungguminasa Gowa pada malam hari setelah diketahui keberadaanya oleh polisi , tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan , sementara tersangka baru satu kali terima surat undangan Klarifikasi polisi melalui orang tuanya karena tersangka berdomisili di Manado Sulawesi Utara, setelah ditangkap baru penyidik memanggil saksi korban satu orang, dari penangkapan tersebut saya ditangguhkan atas permohonan orang tuanya , ditangkap kembali di Manado oleh polres Manado atas permintaan polres Gowa karena menurut polisi sudah P.21, menurut pihak kejaksaan kasus Bakri Wahid belum P.21 melainkan P.18 disertai P.19 dan petunjuk.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa, dalam kasus ini, terdapat beberapa regulasi dan undang-undang yang berpotensi dilanggar oleh tindakan penyidik, antara lain:


1. KUHP Pasal 422 Pasal ini mengatur tentang pemaksaan pengakuan, yang menyatakan bahwa barang siapa yang memaksa orang lain untuk memberikan pengakuan atau keterangan yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana.


2. KUHAP Pasal 117 ayat (1) : Pasal ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka kepada penyidik harus diberikan secara bebas tanpa tekanan dari siapapun.


3. Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengatur tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa penyidik harus mengedepankan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.


4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 : SEMA ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam proses penyidikan adalah tindakan yang melanggar hukum dan harus dihindari oleh para penegak hukum.


Ditambahkan Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa, Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Aktivis HAM mengecam tindakan penyidik yang dinilai melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan.

Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan independen untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.


Di sisi lain, harus pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Kapolri,Kapolda dan Kapolres memantau kasus dan menindak tegas oknum penyidik yang diduga melakukan pemaksaan, serta memperkuat pengawasan dalam proses penyidikan setiap kasus untuk mengembalikan nama baik , citra Kepolisian yang saat ini menuai sorotan.


Lanjut , Amiruddin, bahwasanya Kasus dugaan pemaksaan oleh oknum penyidik ini membuka mata kita akan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari intervensi serta kekerasan. Penegakan hukum yang baik harus mengutamakan asas-asas kemanusiaan dan keadilan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Semua pihak berharap agar kasus tindak pidana yang di laporkan ke polisi diselesaikan dengan transparan dan adil, serta memberikan pelajaran berharga bagi para penegak hukum tutupnya.


Mgi/ Ridwan.

Tag: Kapolri,Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa.

bottom of page