top of page

Diduga Kasus Perdata di Paksakan Untuk Pidana, Sampara bin Sahabuddin Mendekam di Tahanan 18 Hari.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, - MAKASSAR -Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi angkat bicara terkait warga Jalan Antan Raya Nomor 58 yang bernama perempuan Ida , mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa suaminya, Sampara bin Sahabuddin . Suaminya ditangkap oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/303/XI/2024/Sulsel/Res Pelabuhan Makassar, tanggal 12 November 2024. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Antoni Liongianto, seorang pengusaha barang pecah belah yang beralamat di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.


Kronologi Masalah

Kasus ini bermula pada tanggal 16 Mei 2023, ketika Sampara mengambil barang pecah belah dari Antoni Liongianto untuk dijual di Palu, Sulawesi Tengah, dengan sistem pembayaran laku baru dibayar , kerja sama ini berjalan selama 21 bulan, hubungan kerja tersebut berjalan, namun pada Desember 2024, Antoni menghentikan pasokan barang karena adanya tunggakan pembayaran. Meski demikian, Sampara tetap berupaya melunasi utang-utang tersebut dengan membayar beberapa kali sekalipun sudah tidak diberi barang oleh pelapor.


Pada 8 Januari 2025, Sampara ditangkap oleh empat anggota Polres Pelabuhan di Jalan Mangadel, Makassar, saat sedang mengisi barang dagangan di toko Fajar Arta . Bersama dengan Sampara, turut diamankan istrinya, Ida, anaknya Rizal, serta mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut barang. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat perintah resmi, meskipun Sampara sebelumnya hanya menerima satu kali undangan klarifikasi dari penyidik.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kasus ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme somasi. “Utang-piutang tidak bisa langsung menjadi dasar untuk penangkapan, harus ada somasi minimal dua kali,” tegas Amiruddin.


Persoalan Penyitaan Mobil

Selain kasus penipuan dan penggelapan barang pecah belah yang dituduhkan kepada Sampara, kasus ini semakin kompleks dengan penyitaan kendaraan milik Sampara. Pada 20 Januari 2025, sebuah truk Mitsubishi Canter DD 8807 UC yang disimpan di Dusun Cambaya, Desa Bontobahari, Kabupaten Maros, diambil oleh seseorang bernama Nando, diduga anak buah Antoni, atas perintah penyidik. Menurut Rizal, anak Sampara, kunci mobil tersebut diberikan karena adanya instruksi dari penyidik.


Ida menyatakan bahwa tindakan ini akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. DPP LSM Gempa Indonesia juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak penyidik dan pelapor belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Kini, Sampara telah mendekam di tahanan Polres Pelabuhan selama 18 hari. Ida berharap ada keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus yang menimpa suaminya tutupnya.


MGI Ridwan Umar.

bottom of page