top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga Korupsi Dana ADD Mantan Kepala Desa Kareloe, Jeneponto Selama Menjabat Dua Periode.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Kasus ini mencakup dua periode , yakni tahun 2011-2016 dan 2016-2021. Penelusuran tim pencari fakta DPP Lsm Gempa Indonesia awal mengindikasikan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat desa dalam penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.


Dalam periode pertama, 2011-2016, laporan audit dan investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi di lapangan. Tidak ada proyek pembangunan desa untuk anggaran dana ADD walaupun ada proyek seperti pasar anggaran APBN , Pamsimas APBN dari PU/PR , Sumur bor dana Aspirasi,dari periode pertama menurut pengakuan mantan kepala desa Kareloe saat ditemui dirumahnya tidak proyek dibangun,periode kedua baru hanya membangun kantor Desa sementara periode kedua anggota ADD kurang lebih 2 (dua) miliar rupiah.


Periode kedua, 2016-2021, Investigasi awal mengungkap bahwa ada proyek fiktif dan pengadaan barang yang diduga kuat hanya digunakan sebagai modus untuk mengalihkan dana ADD ke kantong pribadi. Beberapa saksi dari warga desa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat realisasi proyek-proyek yang dilaporkan telah selesai dalam laporan resmi.


Dugaan korupsi ini akan dilaporkan Lsm Gempa Indonesia ke pihak yang berwenang secepatnya. Kepala Desa Kareloe saat ini sudah tidak menjabat lagi karena pada tahun 2021 habis masa jabatannya dan tidak terpilih kembali.


Masyarakat Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Jeneponto menyambut baik langkah ini dan berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Mereka menginginkan agar dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk memajukan kesejahteraan dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi saat ditemui oleh awak media bahwa, kasus dugaan korupsi ADD ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Jeneponto memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini dan harus menginstruksikan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah Jeneponto untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Masyarakat Desa Kareloe dan berbagai pihak terus memantau agar proses hukum nantinya berjalan dengan adil dan transparan. Mereka berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi desa-desa lain untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa. Tutupnya.


MGI/Ridwan.

105 tampilan
bottom of page