Diduga Kuat Terjadi Pungli, Korupsi Dana Bos Di Sekolah MAN 1 Makassar .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM MAKASSAR -
DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait dugaan korupsi dana Bos, pungli pada setiap siswa dengan alasan pembayaran uang komite,Pembayaran Uang Pembangunan dan pembayaran baju seragam.
Kakanwil, Kabid Penmad Provinsi Sulawesi Selatan dan Kandep Agama Kota Makassar selaku atasan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kota Makassar harus ikut andil bertanggungjawab terhadap kasus dugaan Korupsi dana Bos dan pungli yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar.
Dijelaskan oleh Amiruddin SH.Kr Tinggi saat ditemui oleh awak media .Jumat 24/2/2023 bahwa di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar diduga kuat terjadi pungli setiap penerimaan siswa baru pada ajaran tahun 2021 dan tahun 2022 dimana Siswa baru membayar sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Dan pada tahun 2021 siswa baru diterima 396 orang,berarti uang pembayaran secara keseluruhan kurang lebih Rp 950.400.000 ( sembilan ratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan uang komite dipungut dari tiap bulan Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah( per bulan, jumlah siswa kurang lebih 1102 orang jumlah pembayaran uang komite yang dipungut dari siswa setiap bulannya Rp132 240.000( Seratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan jika di kalikan 12 bulan uang komite tersebut sebesar Rp 1.586.000.000 ( satu milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah),itu ilegal tuturnya.
Secara terpisah saat dikonfirmasi kabid Penmad lewat whatsapp pada intinya tidak boleh ada pungutan dari siswa karena Negara sudah menyiapkan dana Bos.
Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang terjadi di Sekolah yang membidangi agama sangat memprihatinkan dan dinilai mahal untuk menuntut ilmu disekolah Madrasah Aliyah di Sulawesi Selatan khususnya di kota Makassar dan tindakan Kepala sekolah dan ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar jika dirujuk adalah perbuatan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan kasus ini harus dilaporkan " tutupnya.
Mgi/Ridwan U