top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga Oknum Pengecer Pupuk Subsidi Desa Mangempang dan Desa Rannaloe diizinkan menjual diatas HET!


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA -Arianto Amiruddin Wakil Ketua DPP LGI, prihatin dengan isi chat Whatsapp Kelompok tani dengan Oknum Pegawai yang mengawasi Pupuk Subsidi dikab.Gowa.


Maksud dari chat itu adalah kelompok tani mempertanyakan Pupuk Subsidi kenapa mahal tidak sesuai (HET) harga eceran tertingi dan dijawab itu adalah kesepakatan Pengecer dengan Petani dan Harga digudang pengecer berbeda dengan jika diantarkan ke Petani, Faktanya Oknum Pengecer Desa Mangempang dan Desa Rannaloe tidak mempunyai Gudang diwilayahnya tetapi Oknum Distributor yang langsung mengantarkan Pupuk kerumah Petani, PERMENDAG No.15 tahun 2013 sengaja diabaikan, informasi ini kami dapatkan dari Petani langsung.


lanjut Arianto Amiruddin , Oknum Pegawai yang mengizinkan pengecer menjual diatas HET dapat dari mana aturan bahwa pengecer membuat kesepakatan dengan Petani terkait Harga Pupuk Subsidi dan harga gudang dengan harga jika diantarkan langsung ke petani itu berbeda harganya, Permentan No.49 tahun 2020 itu sudah Final, HET Rp.112.500 / Sak tidak boleh dinaikkan apapun alasannya.



Dinas Perindustrian & Perdagangan Kab.Gowa tidak, Dinas Tanaman Pangang dan Holtikultura , Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida ( KPPP ) Kab.Gowa tidak menjalankan tugasnya dengan baik.


itu bukan kesepakatan tapi pemaksaan dan petani takut rugi 2 kali karena tanamannya sudah waktunya diberi Pupuk, jadi jika tidak mau dengan harga Pengecer ya sudah kamu tidak dapat Pupuk, Petani hanya pasrah karena kebutuhan.


Chat Whatsapp ini adalah salah satu bukti bahwa Dinas terkait yang mengawasi Pupuk Subsidi tidak serius bekerja, tidak menindak tegas malah mengizinkan terkesan Oknum Pengecer pupuk subsidi ini dapat dukungan dan Chat antara Kelompok tani dengan Oknum Pegawai Dinas terkait kami jadikan bukti tambahan di Kejaksaan Negeri Gowa. tutupnya




Mgi/ Ridwan U

bottom of page