Diduga Polisi Melakukan Pelanggaran Ham Terhadap Lelaki Abdul Muin Muslim
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Telah datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia seorang lelaki yang mengaku dirinya bernama Kaharuddin yang beralamat di Jalan Sultan Aluddin 3 Lorong 8 Nomor 23 RT/RW 006/005, Kelurahan Mangasa,Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kedatangannya meminta perlindungan dan pendampingan hukum oleh Lsm Gempa Indonesia atas kejadian yang menimpa anaknya yang bernama Abdul Muin Muslim bin Kaharuddin.
Kedatangan Kaharuddin diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.S.H. Kr Tinggi pada hari Selasa 06 /12/2022 dan menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa kasus yang menimpa diri anaknya yang bernama Abdul Muin Muslim bin Kaharuddin adalah, "Abdul Muin Muslim bin Kaharuddin ditangkap oleh anggota Polsek Sombaopu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan sekitar bulan Oktober 2021 dengan kasus curanmor, ditangkap pada siang hari dimasukkan di rumah tahanan polsek Sombaopu, malamnya Abdul Muin Muslim di keluarkan di sel lalu dibawa pergi oleh anggota polisi polsek Sombaopu, sesampai ditempat Abdul Muin Muslim ditutup matanya menggunakan kain lalu ditembak kedua lututnya dan kedua betisnya." Ke empat tembakan tersebut semuanya tembus.
Menurut orang tua Abdul Muin Muslim bahwa anaknya ditangkap dan disel bahkan ditembak tidak ada pemberitahuan dari pihak polisi bahwa anaknya ada dalam tahanan polisi, Nanti setelah ada membesuk tahanan lain yang kebetulan dikenal oleh Abdul Muin Muslim lalu berpesan kepada pembesuk tersebut agar disampaikan keluarganya bahwa Abdul Muin Muslim ada ditahanan dan sudah ditembak kedua kakinya .
Lanjut Amiruddin,bahwa keluarga Abdul Muin Muslim mengetahui anaknya ditangkap dan ditembak 4 (empat) kali melalui pembesuk yang di pesan oleh Abdul Muin Muslim,lalu Kaharuddin orang tua Abdul Muin Muslim datang di Kantor polsek Sombaopu, sesampai dikantor polsek Kaharuddin dilarang ketemu anaknya,nanti dibiarkan ketemu anaknya setelah cukup satu minggu lamanya.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa menurut Kaharuddin penyidik yang menangani kasus anaknya bernama Mulawarman sekarang sudah pindah tugas di Polres Gowa pada unit Humas,dan penyidik tersebut meminta uang dari Kaharuddin sebesar 3 juta rupiah yang menurutnya untuk meringankan hukum anaknya, ternyata Abdul Muin Muslim di vonis oleh majelis hakim dengan hukum 3 tahun penjara.
Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Sombaopu lewat via telepon namun kapolsek menjawab tidak tahu menahu karena yang menjabat kapolsek Sombaopu pada tahun 2021 adalah Pak Rasak dan Kanit Reskrim bernama Pak Emil .
Dikonfirmasi juga penyidiknya oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan mengakui bahwa tersangka Abdul Muin Muslim penyidiknya adalah Pak Mulawarman sendiri namun menurutnya sudah pindah tugas di Polres Gowa di unit Humas sekarang.
Kedatangan lelaki Kaharuddin dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia meminta perlindungan dan pendampingan hukum atas dugaan kesewenang wenangan polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap diri Abdul Muin Muslim dan sekarang Abdul Muin Muslim masih mendekam ditahanan menjalani hukumannya yang di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri atas tindakan yang melanggar hukum melakukan penembakan yang diduga melanggar hak asasi manusia agar terduga pelaku mendapatkan sanksi atas perbuatannya dan sekaligus mengembalikan nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai bersama tutupnya.
Ridwan