top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Diduga Rekayasa Surat Keterangan Jual Beli Tanah, Mansyur warga Lingkungan Mappala Temui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia !!!


Gowa Kamis, 12 September 2024 -

DPP LSM Gempa Indonesia menerima kedatangan lelaki Mansyur, pemegang NIK: 7306072010870005, datang untuk mengadu, meminta perlindungan dan pengawasan atas kasus yang menimpa istrinya (Syamsinar).


Kasus ini terkait dengan pembelian tanah yang dilakukan oleh istrinya (Syamsinar ) dari lelaki Syahrul seluas 8x10 meter persegi dengan harga sebesar Rp 25.000.000, berdasarkan kwitansi bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani di Mappala tanggal 26 Agustus 2018.


Pada tahun 2023, Syamsinar berencana mengajukan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, kemudian menerbitkan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) menggunakan kertas kop resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Kecamatan Pallangga, Kelurahan Pangkabinanga dengan nomor 1073/SKJB/KP/I/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Lingkungan Mappala dan diketahui oleh Lurah Pangkabinanga.


Surat ini menyatakan bahwa Syahrul sebagai pihak pertama (penjual) dan Syamsinar sebagai pihak kedua (pembeli) dengan harga jual yang tertulis sebesar Rp 15.000.000.


Namun, meskipun telah membayar kepada Kepala Lingkungan Mappala sebesar Rp 4.300.000 untuk penerbitan surat tersebut dan biaya sertifikasi PTSL sebesar Rp 300.000, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut belum diterbitkan. Selain itu, surat keterangan jual beli juga belum diterima oleh Syamsinar.


Mansyur menduga adanya kecurangan dalam penerbitan surat keterangan jual beli ini, serta pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga. Ia meminta agar DPP LSM Gempa Indonesia memberikan pendampingan hukum dan melakukan pengawasan lebih lanjut atas dugaan rekayasa dokumen oleh oknum yang terlibat, serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran oleh pejabat setempat, yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan.


Kepala lingkungan Mappala dikonfirmasi oleh pihak media Gempa Indonesia terkait surat keterangan jual beli tersebut, karena sampai saat ini Syamsinar tidak pernah melihat surat keterangan jual beli, hanya pihak kepala lingkungan mengirim foto surat lewat WhatsApp, dijawab oleh Kepala Lingkungan Mappala berkas tersebut masih ada di BPN sebagai pengurusan sertifikat, dan pihak Lsm Gempa Indonesia konfirmasi camat Pallangga dan berjanji akan menelusuri kasus ini.


DPP LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan bagi Mansyur dan Syamsinar serta keluarganya, "tutupnya"



MGI/Ridwan Umar.

348 tampilan
bottom of page