top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga Terjadi Praktek Suap Seleksi Ketua Komisioner Informasi di Komisi A.DPRD Sulsel.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara , Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel kepada pimpinan terkait dugaan permainan uang dalam seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) menuai kritikan.


Seperti kritikan eks Komisioner KPI Pusat, Azwar Hasan. Ia mendesak agar BK DPRD Sulsel membentuk tim investigasi untuk menelusuri kejanggalan proses seleksi calon komisioner KPID dan KI yang sementara berjalan di DPRD Sulawesi Selatan di Komisi A.


Azwar Hasan mengatakan, fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel harus berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan Peraturan KPI. Ia menyayangkan tertutupnya Komisi A DPRD Sulsel dalam melakukan seleksi.


Hal ini juga di kritik oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Karaeng Tinggi, adanya dugaan tidak transparan dilakukan DPRD Komisi A Sulawesi Selatan dalam seleksi di ruangan tertutup menimbulkan kecurigaan publik.


Diseleksi dalam ruangan tertutup tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas calon komisioner, karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil fit and proper test. Sehingga hal ini mengundang kecurangan publik dan tanda tanya tentang nama-nama yang diloloskan DPRD Sul Sel Komisi A.


Dari hasil seleksi DPRD Sul Sel Komisi A, telah menjaring dan meloloskan 5 orang Komisioner Informasi ( KI ) diantaranya Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah dan Abdul Kadir Patwa. Sementara 7 komisioner KPID terpilih ialah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat dan Ahmad Kaimuddin Ombe.


Amiruddin selaku Kontrol Sosial sependapat dengan mantan Ketua KPID Sulsel yang menyayangkan tindakan Komisi A mengumumkan calon komisioner terpilih ke publik yang sejatinya adalah unsur pimpinan atau Gubernur yang mengumumkan hasil seleksi Komisi A ke publik.


Karaeng Tinggi menjelaskan ke awak media bahwa adanya dugaan kecurigaan praktek suap dalam seleksi ketua Komisioner Informasi maka , Badan Kehormatan ( BK ) DPRD mengambil tindakan membatalkan Calon ketua Komisioner Informasi yang terpilih 5 orang tersebut dan melakukan seleksi ulang, dikarenakan adanya dugaan terjadi praktik uang atau suap dalam seleksi ketua Komisioner Informasi adalah membuat kepercayaan publik terhadap DPRD Sulsel menjadi tidak ada,dan bilamana betul yang terpilih nantinya menyuap maka Komisioner Informasi tersebut menjadi cacat hukum, sekarang jaman transparan dan bilamana calon ketua Komisioner Informasi melakukan suap kepada Panitia Seleksi Komisi A DPRD Sulsel adalah pelanggaran tindak pidana kejahatan,harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.


DPRD Sul Sel harus memperlihatkan contoh kepada publik bahwa DPRD Sulawesi Selatan bebas dari praktek suap dan praktek korupsi tutupnya.




Mgi/ Ridwan U

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page