Diduga Terjadi Pungli Di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Makassar.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM MAKASSAR - Menghubungi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, mekau bahwa anaknya yang bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar sudah menunggak pembayaran uang komitenya selama 8 bulan,dan orang tua siswa tersebut mengaku tidak sanggup membayar uang komite itu,yang menurutnya sangat berat.
Hal ini sudah menyalahi aturan memberikan beban berat kepada orang tua siswa sementara Negara mengeluarkan anggaran dana bos yang cukup fantastis jumlahnya untuk seluruh anak sekolah di Indonesia.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,menjelaskan bahwa kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Senin Tanggal 20/2/2023 bahwa tujuan utama Komite Sekolah di bentuk dan Tugas Utama Komite sekolah adalah:
1. Tujuan utama komite, Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menyeenggarakan pendidikan dan satuan pendidikan.
Tugas utama Komite sekolah adalah : Menyusun AD dan ART komite sekolah, Mendorong pertumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara pendidikan yang bermutu, Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Lanjutkan Lsm Gempa Indonesia bahwa negara menyiapkan biaya operasional Sekolah untuk tingkat Madrasah diseluruh Indonesia ditahun 2022 sebesar Rp 2,5 Trilyun
Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif.namun di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Makassar Makassar diduga tugas Komite menggalan dana setiap siswa sebesar Rp.120.000 ( Seratus dua puluh ribu rupiah) perbulan tiap siswa. sangat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dimana komite mencetak Kartu iuran komite Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Makassar tahun pelajaran 2021/2022.Jalan Tala'salapang No.46 Makassar Telepon (0411)868996,dalam kartu Iuran Komite tertera Catatan:
1. Pembayaran melalui transfer bank Mandiri Syariah No.Rek(451)7777010128 Atas nama Komite MAN 1 Kota Makassar 2020.
2. Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3. Kartu ini adalah bukti pembayaran yang sah.
4. Buku ini milik sekolah jika ada yang menemukan harap dikembalikan.
Terkait dugaan adanya temuan Lsm Gempa Indonesia terkait pungutan liar terhadap tiap siswa di Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar tiap bulan 120 ribu rupiah persiswa,maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi mengkonfirmasi kepada Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan terkait pungutan Komite Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar kepada tiap siswa tiap bulan 120 ribu rupiah, Kakanwil menjawab lewat whatsappnya " Komite sekolah, pengurus dan nggotanya berasal dari orang tua siswa.Saya no comment karena masalah internal mereka. Prinsipnya ,siswa tidak diperkenankan dipungut tanpa dasar peraturan perundangan yang sah" tuturnya.
Dengan adanya dugaan pungli dari Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar,Maka aparat penegak hukum atau yang berkewenangan segera menindak tegas karena uang komite yang dipungut dari siswa tiap bulan adalah tidak ada peraturan dan perundang undangan yang mengatur tutupnya.
Mgi/Ridwan U