Dilaporkan ke Polda Sulsel. Benarkah ada Penipuan dan Penggelapan di Pekerjaan Rehab Balla Lompoa?
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa – Selasa, 12 September 2023, Polda Sulsel resmi menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua pihak, yakni AFS selaku pelapor dan SNI sebagai terlapor. Kasus ini terkait dengan proyek Rehab Istana Tamalate dan Balla Lompoa (Lanjutan II), yang telah menjadi sumber konflik yang rumit.
Pelapor AFS yang didampingi LSM GEMPA INDONESIA dan LSM GMBI DISTRIK MAKASSAR, resmi melaporkan terlapor SNI di Polda Sulsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/819/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, pertanggal 12 September 2023. Dalam wawancara dari pihak pelapor kami mendapatkan beberapa keterangan, berikut adalah kronologi kasus ini:
Proyek ini dimulai dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.139.640.000. Lelaki berinisial I, yang bertindak sebagai penerima kuasa Direktur dari Direktur CV. Mitra Jalah Group, memiliki peran dalam mengambil keputusan dan mengelola keuangan proyek ini. Lelaki I kemudian menunjuk AFS sebagai Pelaksana Pekerjaan dan memberikan kuasa penuh untuk mengerjakan proyek Rehab Istana Tamalate dan Balla Lompoa (Lanjutan II) serta mengelola dan menerima pembayaran dan sebagainya.
Pelapor AFS berhasil menyelesaikan sekitar 85% pengerjaan proyek hanya dengan menggunakan DP sebesar Rp. 1.640.958.329 dari Dinas PU Kabupaten Gowa dan modalnya beserta para mitra-mitranya. AFS menyatakan telah melakukan pekerjaan sebesar 85% dan dalam perjalanan pihak SNI mengambil alih pekerjaan proyek tersebut sebesar 15% tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian hitam diatas putih dari CV. Mitra Jalah Group selaku pelaksana proyek tersebut. Pelapor dengan terpaksa menyetujui hal tersebut, karena AFS dan para pekerjanya mengalami beberapa intimidasi.
Pelapor juga dijanjikan oleh pihak terlapor SNI, jika pembayaran sudah diterima dari pemberi pekerjaan, akan dibagikan sesuai hasil kerja.
Namun, permasalahan muncul ketika lelaki IH, dengan izin dari AFS, mengambil dua cek kosong dari lelaki I, yang merupakan penerima kuasa Direktur. Lalu pembayaran Termin I dan Termin II telah terbayarkan dari pemberi kerja dan diterima oleh pihak terlapor SNI dengan menggunakan 2 cek yang diambil oleh lelaki IH dari pemegang kuasa atas pekerjaan tersebut, dengan nilai Rp. 3.008.423.159;-.
Hingga saat ini kurun 2 tahun lebih, pelapor AFS dan para mitranya belum menerima pembayaran yang seharusnya menjadi hak mereka yang diduga diambil oleh pihak terlapor.
Tempat terpisah, Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA mengomentari perihal kasus yang terjadi. Beliau menyatakan:
“Balla Lompoa ini bukan rumah pribadi, tidak bisa secara sepihak pemenang tender/kuasanya disuruh meninggalkan pekerjaannya dan diambil alih orang lain yang tidak ada sangkut pautnya atas proyek tersebut, semua ada aturan mainnya, SOP-nya. Kita analogikan seperti ini, jika kita menyuruh seseorang mengerjakan rumah kita, akan tetapi hasil kerjanya kurang memuaskan, bisa kita minta untuk berhenti bekerja dengan syarat membayarkan upah dan apa saja pengeluarannya selama mengerjakan rumah kita. Ini tidak, sudah proyek pemerintah, bukan rumah pribadi, terlapor seenaknya mengambil alih pekerjaan tanpa alas hak apapun dan parahnya lagi mengambil alih pembayaran yang menjadi hak mutlak pelaksana kerja.”
“Kami LSM GEMPA INDONESIA bersama LSM GMBI DISTRIK MAKASSAR akan terus mendampingi persoalan ini hingga kebenaran terungkap dan hak-hak para pekerja dapat terpenuhi.” Tutup Kr. Tinggi.
Sebelum berita ini dinaikkan, jurnalis MEDIAGEMPAINDONESIA.COM melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor via chat dan telepon whatsapp. Namun, hingga saat berita ini naik belum ada respon/jawaban dari beliau.
Saat ini kasus tersebut menjadi subjek penyelidikan oleh Polda Sulsel dalam rangka mengungkap potensi penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam proyek ini. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.