top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Disperindag Kabupaten Jeneponto Diminta Tindaki Misi Pasaraya Jeneponto.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENNEPONTO - Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia meminta Disperindag Kabupaten Jeneponto segera lakukan sidak dan proses Misi Pasaraya.


Misi Pasaraya jeneponto sejak awal beroperasi sampai saat ini adalah Swalayan vaforit warga masyarakat Kabupaten Jeneponto dalam hal berbelanja kebutuhan rumah tangga, namun sangat di sayangkan pekan lalu ada kejadian pengunjung membeli Kurma dalam bentuk Kemasan ternyata sudah berulat namun masih dipajang di jual.



Kronologis , Senin tanggal 3 April 2023 salah seorang pengunjung membeli Kurma yang Kemasan di Misi Pasaraya sebagai takjil untuk buka puasa, namun alangkah kagetnya si pembeli saat Kurma di buka untuk berbuka puasa ternyata Kurma yang dibelinya dalam kemasan sudah berulat.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia sebagai kontrol sosial ke awak media dini hari 8/4/2023 bahwa , sumber sudah ada salah seorang keluarganya yang sempat mencicipi kurma beserta ulatnya.


Lanjut, Ketua Umum LSM GEMPER Drs.Muh.Saleh Situju sebagai pemerhati Konsumen menyayangkan adanya insiden ini, berharap kepada Disperindag Kabupaten Jeneponto agar dilakukan Sidak dan tindakan dari seluruh pedagang kemasan siap saji jangan sampai menjual bahan makanan yang sudah spayer atau daluarsa seperti di Misi Pasaraya.


Atas dasar Disperindag dan Instansi terkait lakukan Sidak atau tindakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 untuk turun melakukan sidak ke Misi Pasaraya dan seluruh Swalayan yang ada di Kabupaten Jeneponto .


Dijelaskan lagi oleh Drs.Saleh Situju,SE,SH. M.Si bahwa ; Perlindungan hukum Konsumen Terhadap produk makanan yang dipasarkan pelaku usaha menurut Undang undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 199, Sanksi hukum terhadap pelaku usaha apabila konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi makanan yang mengundang zat berbahaya melanggar pasal 8 angka (1) huruf (a) dan angka (3) undang undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan sejumlah larangan kepada pelaku usaha yaitu : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang dapat berupa sediaan Farmasi dan pangan yang rusak.


Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar diberi wewenang untuk mengambil tindakan administratif sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 54 angka (2) UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan.tindakan administrasi yang dimaksud berupa; Peringatan secara tertulis, Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik pangan dari peredaran apabila terhadap resiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia, Perusahaan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan jiwa manusia, Penghentian produk untuk sementara waktu, Pengenaan denda paling tinggi Rp.50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah) dan pencabutan izin produk atau izin Usaha.


Ditambah lagi oleh ketua DPP LSP3M Gempar Indonesia bahwa Disperindag dan Instansi terkait harus melakukan pemeriksaan secara berkala ke semua Swalayan yang ada di Kabupaten Jeneponto agar tidak terulang seperti di Misi Pasaraya, kejadian ini bukan kesengajaan dari Misi Pasaraya tapi terdpat juga kelalaian dari staf Misi Pasaraya yang tidak mengecek terlebih dahulu lalu di pajang di etalase atau rak penjualan, namun apapun alasannya pihak Misi Pasaraya Jeneponto harus bertanggung jawab dengan Kostumernya tutur Drs Saleh Situju sebagai Ketua DPP LSP3M Gempar yang di amini oleh kerua LSM Independen dan ketua LSM Merdeka tutupnya.





Mgi /Ridwan U

180 tampilan
bottom of page