DPD 1 LSM Gempa Indonesia SulBar ,Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Sumarorong

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Sumarorong Sulbar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Lsm Gempa Indonesia Sulawesi Barat menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Long Segmen Peningkatan Rekonstruksi Jalan Dalam Kota yang berlokasi di Kecamatan Sumarorong Sulawesi Barat.
Menurut Ketua DPD 1 Lsm Gempa Indonesia Sulawesi Barat Darman Ardi.S.sos menjelaskan bahwa Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bitung Manis dengan konsultan pengawas CV. Aryand Utama Consultant ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4.676.098.030,00 dengan Nomor Kontrak 050/01/KONTRAK-PPK/DAK-BM/DPUPR/M/V/2024. Pelaksanaan proyek tersebut didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dan memiliki jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran Teknis
Berdasarkan investigasi dan Penelusuran tim pencari fakta DPD 1 Lsm Gempa Indonesia Sulawesi Barat , terdapat dugaan pelanggaran dalam penggunaan material proyek.
Material pasir yang digunakan dalam pekerjaan proyek ini diduga berasal dari sungai setempat, tanpa adanya kejelasan terkait legalitas dan spesifikasinya. Hal ini berpotensi melanggar regulasi terkait pengambilan material alam yang tidak berizin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan, ditemukan indikasi bahwa proses konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lapisan pondasi bawah (LPB) yang seharusnya menggunakan material Sertu (pasir batu campuran) diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kualitas dan ketahanan jalan yang sedang dibangun.
Pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di masa mendatang.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, setiap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan atau pengurangan spesifikasi proyek dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Selain itu, kontraktor dan pihak pengawas yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mencakup pemutusan kontrak, daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.
Tuntutan DPD 1 LSM Gempa Indonesia Sulawesi Barat:
DPD 1 LSM Gempa Indonesia mendesak Sulawesi Barat, pihak Dinas PUPR selaku penanggung jawab proyek, serta APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terdapat penyimpangan, maka pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Negara telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk pembangunan infrastruktur, sehingga setiap proyek harus dilakukan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku,” tegas Ketua DPD 1 LSM Gempa Indonesia Sulbar dan kasus ini akan di laporkan ke Aparat penegak hukum oleh DPD 1 Lsm Gempa Indonesia SulBar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek infrastruktur seharusnya dibangun dengan kualitas terbaik demi kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam pengawasan pembangunan infrastruktur agar anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel tutupnya.
(MGI/Ridwan U)