top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

DPO Pembunuhan Polres Gowa Berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Syarifudin bin Massiri cs buronan Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa berkeliaran di Desa Pencong Kecamatan Biringbulu.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait buronan Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan pelaku pembunuh H.Rajiwa berkeliaran di Kampung Pencong Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Apakah buronan itu punya beking?

Kami mendesak Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Gowa agar buronannya yang bernama Syaripuddin bin Massiri Cs dapat ditangkap demi tegaknya hukum dan keadilan di wilayah hukum Polres Gowa dan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gowa.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa Syarifuddin Bin Massiri, Jamsu bin Massiri adalah buronan Kejaksaan Negeri Gowa karena pihak Kejaksaan tidak dapat melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terdakwa pelaku pemerasan dengan putusan Mahkamah tahun 2000, sehingga pada hari Jumat, 11 Januari tahun 2002 DPO tersebut melakukan pembunuhan terhadap diri H. Rajiwa, maka yang menjadi Buronan adalah Syarifuddin Bin Massiri Cs kecuali Jamsu bin Massiri sudah pernah menyerahkan diri dengan kasus pembunuhan H. Rajiwa namun kasus pemerasan 18 bulan dengan putusan Mahkamah Agung belum pernah dijalani.


Amiruddin menjelaskan adapun keputusan Mahkamah Agung, Syarifuddin Bin Massiri Jamsu bin Massiri terbukti melakukan pemerasan sehingga divonis masing masing 18 bulan penjara namun pelaku tidak menjalani hukuman tersebut, jaksa penuntut umum melakukan upaya penangkapan terhadap terpidana namun mengalami kegagalan karena terpidana melakukan perlawanan.


Keputusan Mahkamah Agung Reg.No.1099K/Pid/2000 vonis masing-masing terdakwa 2 Syarifuddin Bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri masing masing 1 tahun 6 bulan keputusan ini belum dijalani, karena tidak menjalani hukuman keputusan Mahkamah Agung tersebut sehingga pada hari Jumat, 11 Januari 2002 terpidana melakukan pembunuhan terhadap diri H. Rajiwa (keluarga korban pemerasan)


Apabila keputusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa tidak menangkap buronannya maka penegakan hukum diwilayah hukum Kabupaten Gowa tercederai dan dapat dinilai tidak maksimal, maka pihak Kapolda termasuk Kejati Sulawesi Selatan perlu mengevaluasi kembali jajarannya. Tutup Amiruddin, SH Kr. Tinggi.

Courtesy; Sahardi (RED)

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page