top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Akan Kawal Kasus KDRT di Polrestabes Makassar Sulsel

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar


Makassar – Ketua DPP  LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Novitasari, seorang warga yang melaporkan suaminya, Zaenal, atas dugaan tindak kekerasan. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 yang mengatur kekerasan fisik terhadap pasangan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Inspeksi Pam, Manggala, Makassar. Novitasari, yang menjadi korban dalam insiden ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada 4 Februari 2025 dengan nomor laporan 198/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.


Dalam keterangannya, korban menyatakan bahwa dirinya kerap mengalami kekerasan dari suaminya, bahkan mendapatkan ancaman yang membuatnya merasa tidak aman. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku guna mencegah kemungkinan tindakan kekerasan lebih lanjut.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, yang menerima laporan korban, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU KDRT. Pelaku harus segera ditindak agar tidak ada lagi ancaman terhadap korban,” ujarnya.


Kasus ini kini ditangani oleh Kasubdit Idik II Unit VI Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memberikan perlindungan bagi korban serta menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.


MGI Ridwan Umar.

 
 
bottom of page