DPP LSM Gempa Indonesia, Angkat Bicara Terkait Pengalihan Penahanan Mira Hayati, Dalam Kasus Skincare Berbahaya.
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Makassar – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait pengalihan penahanan terhadap Mira Hayati, terdakwa kasus skincare ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat. Mira Hayati, yang dikenal dengan sebutan "Ratu Emas", diketahui keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kepastian ini dibenarkan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas 1 Makassar, Ahmad Sutoyo.
Dalam keterangannya, Amiruddin SH menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui alasan di balik pengalihan penahanan terhadap terdakwa yang sebelumnya didakwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
“LSM Gempa Indonesia sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat dari produk ilegal dan berbahaya. Oleh karena itu, kami terus memantau proses hukum kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di mata publik,” tegas Amiruddin.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, alasan utama pengalihan penahanan Mira Hayati adalah karena kondisi medis pasca persalinan dengan operasi sesar. Dalam konteks hukum, permohonan pengalihan penahanan adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 31 KUHAP, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengalihkan jenis penahanan dengan alasan yang patut dan manusiawi.” Selain itu, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan bukti medis dan kondisi sosial terdakwa. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 tentang Bentuk dan Jenis Penahanan.
Meski demikian, Amiruddin menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal proses hukum terhadap Mira Hayati agar keadilan benar-benar ditegakkan. Ia meminta aparat penegak hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan tertentu.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang membahayakan masyarakat dengan produk ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara tuntas,” tutupnya.
( MGI/RDJ )