top of page

DPP LSM Gempa Indonesia ,Desak Aparat Hukum Tangkap Kapal CAHAYA RUSLAN dan Kapal Mutia 01 Pengangkut BBM Bersubsidi Ilegal di Jual ke Selayar.

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Selayar – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Kasus ini melibatkan pengusaha penampung atau pedagang ikan di Dusun Bonto Bakka, Desa Nyiur Indah, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar berinisial HM , yang BBM bersubsidi di ambil di Kabupaten Sinjai lalu dijual di Kabupaten Sinjai diangkut oleh Kapal miliknya ( CAHAYA RUSLAN dan Mutia 01) .


BBM tersebut diangkut menggunakan kapal CAHAYA RUSLAN dan MUTIA 01 milik pengusaha berinisial HM, yang dibantu oleh anaknya, RL. BBM bersubsidi jenis Pertalite dijual dengan harga Rp17.000 per liter, sementara Solar dijual seharga Rp13.000 per liter—jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, HM dan RL membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan jeriken, lalu mengangkutnya ke Selayar menggunakan kedua kapal tersebut. BBM tersebut kemudian dijual kepada nelayan di Selayar dengan harga tinggi.


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kedua kapal tersebut harus segera ditangkap, karena digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mempertanyakan peran Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, yang memberikan rekomendasi BBM bersubsidi kepada warga Kabupaten Selayar.


Regulasi yang Dilanggar dan Sanksi bagi Pelaku


Tindakan ini diduga melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Mengatur distribusi dan ketentuan HET BBM bersubsidi, yang dalam kasus ini telah dilanggar dengan menjual BBM di atas harga yang ditentukan.


3. KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

Menjerat pelaku yang mengalihkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi dengan ancaman hukuman penjara.


DPP LSM Gempa Indonesia meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menindak tegas para pelaku agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat diharapkan turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin meraup keuntungan besar secara ilegal tutupnya.


(MGI Ridwan Umar.)

 
 
bottom of page