top of page

DPP LSM Gempa INDONESIA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Penyalahgunaan Dana BOS di Kabupaten Gowa Oleh Perusahaan Brain Evo , PT Berlian Putra Indonesia Dan PT Putri Dewani Mandiri

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Gowa, 11 Maret 2025 – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses  hukum tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Gowa.


Ketiga perusahaan tersebut adalah Brain Evo, PT Berlian Putra Indonesia, dan PT Putri Dewani Mandiri, yang masing-masing menjalankan program yang dinilai tidak memiliki manfaat bagi proses belajar mengajar dan hanya menjadi modus untuk mengais Dana BOS.


Tiga Program Bermasalah yang Diduga Menyalahgunakan Dana BOS

1. Brain Evo – Menyelenggarakan program pemindaian sidik jari bagi murid SD dan siswa SMP dengan biaya Rp 350.000 per siswa, yang diduga tidak memberikan manfaat dalam proses pendidikan. Program ini dibiayai menggunakan Dana BOS, sehingga patut diduga terjadi penyalahgunaan anggaran.


2. PT Berlian Putra Indonesia – Mengadakan Program Asesmen Manajemen yang diduga fiktif dengan biaya Rp 150.000 per siswa untuk tingkat SMP se-Kabupaten Gowa. Program ini juga menggunakan Dana BOS, namun tidak memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

3. PT Putri Dewani Mandiri – Menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) pada 24-26 Februari 2025 di Hotel Aryaduta Makassar dengan biaya Rp 3.500.000 per kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gowa.


Pembiayaan kegiatan ini dilakukan menggunakan Dana BOS, namun manfaatnya bagi peningkatan mutu pendidikan masih dipertanyakan.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa program-program tersebut diduga hanya akal-akalan dan tidak memiliki manfaat nyata dalam proses belajar mengajar.


Program ini dinilai hanya sebagai modus operandi untuk menguras Dana BOS yang seharusnya digunakan secara optimal demi kepentingan pendidikan yang lebih bermanfaat bagi siswa dan sekolah.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi :

Berdasarkan regulasi yang berlaku, dugaan penyalahgunaan Dana BOS dalam program-program ini dapat melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:


1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur bahwa Dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah yang langsung berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Program yang tidak memberikan manfaat nyata bagi siswa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.


3. Sanksi bagi Perusahaan – Jika terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan Dana BOS, perusahaan-perusahaan terkait dapat dikenakan sanksi hukum berupa pengembalian dana, denda, pembubaran badan usaha, serta pemidanaan bagi pihak yang bertanggung jawab.

4. Sanksi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa – Jika terbukti terlibat atau lalai dalam menyetujui program-program yang tidak bermanfaat ini, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia

Menyikapi permasalahan ini, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:

Aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan KPK) untuk segera menyelidiki dan memproses hukum dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut yang diduga ada konspirasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.


Kementerian Pendidikan Nasional untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di Kabupaten Gowa serta mengevaluasi program-program serupa di daerah lain.

Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk bertanggung jawab dan menjelaskan alasan menyetujui program yang tidak bermanfaat bagi proses belajar mengajar.


Sekolah-sekolah di Kabupaten Gowa agar lebih selektif dalam menggunakan Dana BOS, memastikan bahwa setiap program yang diikuti benar-benar memberikan manfaat nyata bagi siswa dan proses pembelajaran.


DPP LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mencegah penyalahgunaan anggaran pendidikan yang merugikan dunia pendidikan dan masa depan anak bangsa.


(Mgi/Redaksi)

 
 
bottom of page