top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPRD Gowa, Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi ADD dan DD dan Pelanggaran Tata Kelola Desa di Kabupaten Gowa !!!

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Gowa, Sulsel 19 Januari 2025~

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Gowa untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran tata kelola desa di wilayah tersebut. Ia menyoroti 55 desa di Kabupaten Gowa yang selama bertahun-tahun dijabat oleh pejabat pemerintah kecamatan, seperti camat dan sekretaris camat (Sekcam), yang diduga melanggar sejumlah aturan hukum tentang pemerintahan desa.


Menurut Amiruddin, situasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ia menyebutkan bahwa Bupati Gowa beserta jajarannya berpotensi melanggar hukum jika terus mengabaikan aturan tersebut.


Amiruddin juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan (Korupsi ) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 55 desa yang selama ini dijabat oleh camat dan Sekcam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ADD dan DD yang terjadi di 55 desa ini. Dugaan kuat, pejabat yang menjabat sebagai Plt telah melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , berdasarkan laporan Lsm Gempa Indonesia,” tegasnya.


Amiruddin meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memanggil dan memeriksa seluruh camat dan Sekcam yang bertugas sebagai Plt Kepala Desa. Ia menilai tata kelola pemerintahan desa di Gowa ini sangat unik dan tidak wajar dibandingkan kabupaten lain di Indonesia.


"Jika dugaan ini benar, maka tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat desa yang berhak mendapatkan pelayanan dan pengelolaan dana desa yang baik dan transparan," tambah Amiruddin.


Ia berharap Komisi I DPRD Gowa segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak terkait melalui RDP untuk mematuhi aturan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola Desa Selain itu, ia meminta pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, turut memantau dan mengevaluasi tata kelola desa di Kabupaten Gowa yang unik tutupnya.


Red MGI /Bang Enal.

168 tampilan
bottom of page