DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPRD Gowa Segera Lakukan RDP Kedua Terkait Adanya Penutupan Fasum Di Jalan Daraba Dg.Kio Oleh Ahli Waris Hj.Sitti Nursiah.
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak DPRD Gowa Segera Lakukan RDP Kedua.
WWW./ MEDIAGEMPAINDONESIA.COM
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait penutupan jalan umum oleh ahli waris Hj. Sitti Nursiah yang terjadi pada Senin, 14 April 2025. Jalan yang ditutup merupakan Jalan Daraba Daeng Kio yang terletak di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Amiruddin, penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas pengambilan tanah milik ahli waris secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada tahun 2012. "Pagar sepanjang 40 meter dengan tinggi dua meter dan kawat duri setengah meter yang berada di atasnya diruntuhkan oleh pemerintah daerah tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah. Tanah tersebut kemudian dijadikan jalan umum dengan lebar lima meter tanpa adanya proses ganti rugi," jelas Amiruddin.

Sejak kejadian tersebut, ahli waris Hj. Sitti Nursiah telah beberapa kali mengadukan keberatannya ke kelurahan dan kecamatan, namun tidak mendapat tanggapan. Pada 3 September 2024, DPP LSM Gempa Indonesia yang menjadi pendamping hukum ahli waris, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Gowa. RDP pertama akhirnya digelar pada 8 Januari 2025 dan dihadiri Camat Sombaopu. Namun, hingga pertengahan April 2025, RDP kedua yang dijanjikan DPRD belum juga dilaksanakan.
Tak hanya itu, DPP LSM Gempa Indonesia juga telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada 17 Maret 2025 kepada berbagai lembaga tinggi negara, termasuk DPRI, Komnas HAM, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolda Sulsel, dan pihak terkait di Kabupaten Gowa. Namun, semua surat tersebut belum mendapat tanggapan.

Terakhir, pada 8 April 2025, DPP LSM Gempa Indonesia menyurati Bupati Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Kapolres Gowa terkait rencana penutupan jalan oleh ahli waris. Surat tersebut juga ditembuskan kepada camat, kapolsek, dan lurah terkait, namun tidak ada pihak pemerintah yang memberikan perhatian sebelum penutupan jalan dilakukan.
"Ketika jalan sudah ditutup, barulah pemerintah setempat melalui Camat Sombaopu bersama jajarannya, lurah, dan Kapolsek turun ke lokasi. Mereka akhirnya menyepakati agar jalan dibuka kembali, dengan komitmen membantu ahli waris mencari solusi agar pemilik tanah tidak dirugikan," ungkap Amiruddin.

Amiruddin menegaskan bahwa tindakan ahli waris menutup jalan merupakan langkah terakhir setelah seluruh jalur komunikasi dengan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil. Ia juga mengingatkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan ganti rugi jika tanah masyarakat dijadikan fasilitas umum.
"Sudah seharusnya DPRD Kabupaten Gowa segera melaksanakan RDP kedua dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Hj. Sitti Nursiah," tegasnya.
" MGI / Ridwan U "