DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kapolri Presisi di Gaungkan Terkait Kasus 12 Pucuk Senjata Api .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara ,Terkait Senjata ilegal di miliki masyarakat sipil adalah tindak pidana kejahatan, sanksinya hukum mati , seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara , dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya harus terapkan dan gaungkan Presisi.
Presisi yang merupakan Slogan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkaitan dengan konsep Transformasi, Layanan polri , Terintegrasi ,Transparan dan Cepat,maka penanganan kasus senjata api yang jumlahnya 12 pucuk Polda Metro Jaya harus transparan dan sewaktu waktu harus ada pengumuman dari humas Polda untuk konsumsi publik, tutur Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.
Terkait kepemilikan Senjata Api oleh masyarakat sipil dalam perspektif hukum dan sanksi pidana atas penyalahgunaannya harus ditindak tegas sangat membahayakan keamanan Negara dan masyarakat .
Kapolda Metro Jaya sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penemuan 12 pucuk senjata api oleh KPK saat penggerebekan dirumah dinas Kementan SYL tanggal 28-29 September 2023 penyidik harus terapkan Presisi agar tidak ada tendensi atau kecurigaan publik pada Polri dalam penanganan kasus 12 pucuk senjata api tersebut , Penyidik Polda Metro Jaya harus transparan apakah senjata tersebut yang jumlahnya 12 pucuk legal atau ilegal .
Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya bahwa ,kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” namun tidak masuk akal kalau warga sipil memiliki izin senjata api sampai 12 pucuk senjata api , disimpan dirumah jabatan ,TNI dan Kapolri saja tidak boleh menyimpan senjata api dirumah dinas kecuali di Gudang senjata.
Kepemilikan senjata api memang diatur secara terbatas. Di lingkungan kepolisian dan TNI sendiri terdapat peraturan mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api. Di lingkungan masyarakat sipil juga terdapat prosedur tertentu untuk memiliki senjata api secara legal namun mengherankan 12 pucuk senjata api dimiliki oleh seorang sipil dan disimpan dirumah dinas Kementan SYL.
Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1948 mewajibkan setiap senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan. Menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Surat izin pemakaian senjata api ini diberikan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.
Ketentuan mengenai pejabat yang diberikan kewenangan pemberian izin kepemilikan senjata api ini diubah oleh Perpu No 20 Tahun 1960 untuk menyesuaikan penyebutannya. Pasal 1 Perpu No. 20 Tahun 1960 mengatur bahwa kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perizinan diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu. Jadi penyebutannya bukan oleh Kepala Kepolisian Residen sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 1948.
Lebih lanjut Kr.Tinggi, pengajuan izin kepemilikan senjata api non organik yang dilakukan oleh masyarakat yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKHSA), dilakukan sesuai ketentuan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/82/II/2004.
Maka dapat dilihat bahwa kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil jelas memerlukan prosedur permohonan izin tertentu mencakup syarat keterampilan dan psikologis. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di atas. Bahkan surat izin tersebut harus diperpanjang per jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil bukanlah hal yang sembarangan. Bahkan, kepemilikan tanpa hak atas senjata api dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga hukuman mati.
Hal ini terkait potensi besar penyalahgunaan senjata api ilegal yang bahkan dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Kepolisian adalah pihak yang harus menindak tegas kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil ini. Kepolisian Negara RI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 5 UU No.2 Tahun 2002). Instrumen hukum yang lama dan tidak sesuai lagi juga harus diperbaharui (instrumen undang-undang tahun 1951 sebaiknya diajukan perubahan). Selain itu, tindakan preventif seperti razia senjata api juga harus terus diupayakan.
Pengawasan peredaran senjata api ilegal harus ditangani serius agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api yang membahayakan masyarakat tutupnya.
Mgi/Ridwan U