DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejagung dan Kejati Sulsel Copot Kajari Gowa Diduga Tidak Mampu Eksekusi Terpidana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2000.

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejagung dan Kejati Sulsel Copot Kajari Gowa .
MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Gowa Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa. Desakan ini muncul akibat dugaan tidak sanggup dalam mengeksekusi dua terpidana, Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, yang hingga kini belum menjalani hukuman meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/Pid/2000.
Putusan Mahkamah Agung tersebut secara sah dan meyakinkan menyatakan bahwa Syarifuddin dan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, dengan masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum juga melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, pihak kejaksaan mengakui telah lima kali memanggil kedua terpidana, namun mereka tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Bahkan, pihak kejaksaan mengklaim bahwa para terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, meskipun fakta di lapangan menunjukkan bahwa putusan tersebut belum pernah dieksekusi.
Amiruddin menjelaskan bahwa hukuman yang dijalani oleh Syamsul alias Jamsu bin Massiri selama 10 tahun penjara adalah untuk kasus pembunuhan almarhum H. Rajiwa yang terjadi pada 11 Januari 2002. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2002/SEK T.Bulu tanggal 11 Januari 2002. Sementara itu, Syarifuddin bin Massiri belum pernah menjalani hukuman atas kasus pemerasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dan bahkan saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pembunuhan yang sama.
Desakan Eksekusi dan Penangkapan Terpidana
Amiruddin menegaskan bahwa Kejari Gowa harus segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/Pid/2000. Selain itu, ia juga menuntut agar Polres Gowa segera menangkap Syarifuddin bin Massiri yang telah masuk dalam DPO sejak 12 Februari 2002 atas kasus pembunuhan H. Rajiwa.
"Polres Gowa dan Kejari Gowa harus bekerja sama dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan dan menangkap Syarifuddin bin Massiri yang masih berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Ini menyangkut penegakan hukum yang harus dijalankan tanpa pandang bulu," tegas Amiruddin.
Ia juga menyoroti lemahnya upaya paksa dari pihak kejaksaan, yang meskipun telah lima kali memanggil kedua terpidana, namun tidak melakukan tindakan lebih lanjut untuk memastikan eksekusi dijalankan.
"Dalam hukum pidana, eksekusi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh kejaksaan. Jika eksekusi tidak dilakukan, ini menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan mengambil alih eksekusi ini demi kepastian hukum dan keadilan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gowa dan Polres Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan LSM Gempa Indonesia tersebut tuturnya.
( Mgi/Red )