top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejagung RI Copot Kejati Sulsel, Dinilai Tidak Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Gowa.

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Makassar Sulsel –- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Ia menilai Kejati Sulsel tidak serius dalam menangani laporan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Gowa yang telah dilaporkan tiga bulan lalu.


Laporan tersebut mendesak Kejati Sulsel untuk segera memproses 17 camat dan sekretaris camat (Sekcam) yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (PLT) kepala desa selama bertahun-tahun. Amiruddin menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, karena membiarkan 55 desa dijabat oleh camat dan Sekcam tanpa adanya pemilihan kepala desa definitif, hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Desa serta berbagai peraturan pemerintah terkait tata kelola desa.


Menurut Amiruddin, kondisi ini tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, tetapi juga berpotensi memperkaya PLT desa yang berwenang mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut membuka peluang besar bagi penyalahgunaan dana desa oleh para PLT kepala desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.


Amiruddin menyoroti ketidaktegasan Kejati Sulsel yang hingga saat ini belum pernah memanggil dirinya sebagai pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah.


“Sudah tiga bulan kasus ini kami laporkan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kejati Sulsel. Ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel tidak menghargai laporan dari lembaga kontrol sosial, padahal kami menggunakan dana pribadi dalam melakukan investigasi demi menyelamatkan keuangan negara,” ujar Amiruddin.


Ia berharap Kejaksaan Agung RI segera turun tangan dan memerintahkan Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gowa. Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan ADD dan DD yang diduga telah disalahgunakan oleh camat dan Sekcam yang menjabat sebagai PLT kepala desa selama bertahun-tahun.


Menurut Amiruddin, Kabupaten Gowa memiliki sistem tata kelola desa yang paling unik di Indonesia, karena 55 desa dijabat oleh pejabat kecamatan dalam kurun waktu yang panjang tanpa ada kejelasan mengenai pemilihan kepala desa definitif.


Ia mendesak agar camat dan Sekcam yang bertindak sebagai PLT kepala desa diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya dugaan kuat bahwa ADD dan DD telah disalahgunakan oleh mereka.


“Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Kami meminta Kejaksaan Agung segera bertindak dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.


( MGI/Rdj )

 
 
bottom of page