DPP LSM GEMPA INDONESIA Desak Kejaksaan Agung RI Eksekusi Terpidana Berdasarkan Putusan Pidana Mahkamah Agung Tahun 2000.

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Gowa – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia yang dipimpin oleh Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa melaksanakan eksekusi terhadap Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, dua terpidana yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 K/Pid/2000, kedua terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Akibat kelalaian tidak laksanakan eksekusi, maka pada Jumat 11 Januari 2002, kedua terpidana terlibat dalam pembunuhan terhadap saksi korban, H. Rajiwa. Dalam kasus tersebut, hanya Syamsul alias Jamsu bin Massiri yang menyerahkan diri kepada pihak berwajib, sementara Syarifuddin bin Massiri tetap bebas meskipun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa sejak 12 Februari 2002.
Ironisnya, meskipun berstatus DPO, Syarifuddin bin Massiri tidak pernah melarikan diri atau meninggalkan Desa Pencong, namun hingga kini Polres Gowa belum melakukan penangkapan terhadapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ada tiga orang yang divonis dalam kasus pemerasan ini:
1. Massiri Dg Tojeng Bin Ma'li – divonis 1 tahun, tetapi telah meninggal dunia sebelum menjalani hukuman.
2. Syarifuddin bin Massiri – divonis 1 tahun 6 bulan, namun belum dieksekusi dan menjadi DPO Polres Gowa.
3. Syamsul alias Jamsu bin Massiri – divonis 1 tahun 6 bulan, namun tetap berkeliaran di masyarakat.
Mengingat hal ini, DPP LSM Gempa Indonesia ,maka hari Kamis 20 Maret 2025 secara resmi telah melaporkan permasalahan ini kepada:
1. Ketua DPR RI
2. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3. Ketua Komisi III DPR RI
4. Kapolri
5. Kapolda Sulawesi Selatan
6. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
LSM Gempa Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kapolri segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan para terpidana harus segera dieksekusi sesuai dengan sesuai putusan pidana Mahkamah Agung.
DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan tutupnya.
( MGI/Rdj )