top of page
Gambar penuliszainal Munirang

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Gowa, "Proses Tuntas Kasus Pengadaan Mobil Truk Sampah Yang Diduga Melibatkan Bupati Gowa Dan Sekda" !!!


Gowa 11 NOvember 2024-

Ketua DPP LSM Gerakan Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengkritik keras proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah yang melibatkan 121 Kepala Desa se-kabupaten Gowa.


Amiruddin menilai, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terkesan tebang pilih karena hanya menyeret Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan rekanan penyedia barang (mobil truk sampah) tanpa melibatkan pihak yang diduga sebagai aktor intelektual, seperti Bupati Gowa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa.


Menurut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa ,Kepala Dinas PMD menunjukkan loyalitasnya dengan bersedia menjalani proses hukum sendiri dan tetap tegak lurus kepada atasannya, meskipun kasus ini dianggap tidak sepenuhnya melibatkan dirinya sebagai pelaku utama.


Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan kepala desa di 121 desa di Kabupaten Gowa yang ikut mendapatkan keuntungan dari proyek ini. Hingga saat ini, baru 29 kepala desa yang mengembalikan kerugian negara, sementara 92 lainnya masih belum melakukan pengembalian.


"Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara, dan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak. Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk segera memproses dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk Bupati Gowa dan pejabat lainnya," ujar Amiruddin.


Ia juga mendesak agar Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gowa harus dituntaskan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, demi menyelamatkan keuangan Negara dan mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk transparansi dalam menegakkan hukum di Kabupaten Gowa tutupnya.


RedMGI / Bang Enal

826 tampilan
bottom of page