DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pj.Bupati Jeneponto Copot Kepala Desa Pappaluang ,Ijazahnya Palsu !!!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. JENEPONTO - Jumat 26 Juli 2024,Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia mendesak Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk segera mencopot Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Desakan ini muncul setelah terbukti bahwa Kepala Desa tersebut menggunakan ijazah palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Pappaluang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas institusi pemerintahan Kabupaten Jeneponto," tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
LSM Gempa Indonesia menekankan bahwa jika pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak segera mencopot Kepala Desa tersebut, maka hal ini dapat dianggap sebagai pembiaran dan pelanggaran terhadap berbagai peraturan pemerintah, perundang-undangan, serta persyaratan yang diatur untuk menjadi Kepala Desa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kareng Tinggi, juga menyatakan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan bahwa setiap pejabat publik mematuhi aturan yang berlaku.
"Dengan tidak mengambil tindakan tegas, pemerintah Kabupaten Jeneponto bisa dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan dan mengabaikan keputusan hukum yang ada," tambahnya.
PJ Bupati Jeneponto di komfirmasi oleh pihak media Gempa Indonesia lewat WhatsApp,dijawab " PJ.Bupati meminta pandangan inspektorat dan PMD ".
LSM Gempa Indonesia berharap pemerintah Kabupaten Jeneponto segera menindaklanjuti desakan ini untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto tutupnya.
MGI / Ridwan
Tag : Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto.