top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polda Sulawesi Barat Periksa dan Tersangkakan Kepala SMA Negeri 1 Polewali Mandar atas Dugaan Pungli

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Polewali Mandar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, dengan tegas mendesak Polda Sulawesi Barat untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Polewali Mandar atas dugaan tindak pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung bertahun-tahun.


Berdasarkan laporan yang diterima, sekolah tersebut diduga memungut biaya sebesar Rp 50.000 per bulan per siswa, yang tidak termasuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan pungli ini semakin mencuat setelah seorang siswa bernama Ayub, lulusan SMA Negeri 1 Polewali Mandar tahun 2024, mengalami kendala dalam pendaftaran Bintara Polri 2025 di Polda Sulawesi Barat.


Ayub hanya dapat melampirkan fotokopi ijazah dalam pendaftarannya karena pihak sekolah menahan ijazah aslinya dengan alasan tunggakan pembayaran SPP selama dua tahun, yang totalnya mencapai kurang lebih Rp 1.200.000. Ayub sendiri merupakan anak bungsu dari enam bersaudara dan berasal dari keluarga sederhana, dengan ayahnya yang merupakan pensiunan Polisi Kehutanan.


LSM Gempa Indonesia Ambil Langkah Tegas


Atas dugaan pelanggaran ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia memerintahkan DPD I LSM Gempa Indonesia Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Polewali Mandar ke Polda Sulawesi Barat.


Selain itu, LSM Gempa Indonesia juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat agar segera mencopot Kepala Sekolah tersebut dari jabatannya, mengingat adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan siswa dan melanggar aturan pendidikan nasional.


Pelanggaran Hukum yang Dapat Dikenakan


Tindakan pungli dan penahanan ijazah siswa ini diduga melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 12 e menyebutkan bahwa pejabat yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.


2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


Pasal 181 huruf (c) menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


4. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah


Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya dengan mengatasnamakan sekolah.


Atas dasar aturan di atas, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Polewali Mandar harus bertanggung jawab secara hukum.


Pengakuan Kepala Sekolah


Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah mengakui adanya pungutan sebesar Rp 50.000 per bulan per siswa dengan alasan dana tersebut tidak tercakup dalam BOS. Ia juga mengakui bahwa beberapa ijazah siswa yang belum melunasi SPP memang ditahan di sekolah. Dengan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, pungutan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan diduga menghasilkan dana miliaran rupiah secara ilegal.


Desakan LSM Gempa Indonesia


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas oleh Polda Sulawesi Barat. Selain menindak kepala sekolah secara hukum, LSM Gempa Indonesia juga meminta Gubernur Sulawesi Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat yang dianggap lalai dalam mengawasi praktik pungli di sekolah-sekolah negeri.


"Kami tidak akan tinggal diam. Pungli di dunia pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa. Polda Sulawesi Barat harus segera bertindak tegas!" ujar Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Tuntutan LSM Gempa Indonesia


1. Polda Sulawesi Barat segera memproses hukum Kepala SMA Negeri 1 Polewali Mandar atas dugaan pungli dan penahanan ijazah siswa.


2. Gubernur Sulawesi Barat dan Kepala Dinas Pendidikan segera mencopot Kepala Sekolah tersebut dari jabatannya.


3. Menghentikan segala bentuk pungli di sekolah-sekolah negeri di Sulawesi Barat.


4. Mengembalikan semua ijazah siswa yang masih ditahan tanpa syarat.


5. Memastikan pendidikan bebas pungli dan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang tutupnya.


"MGI/ Ridwan Umar"

 
 
bottom of page