DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Polrestabes Makassar Tersangkakan Terlapor Penipuan dan Penggelapan.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - DPP Lsm Gempa Indonesia desak Kapolrestabes Makassar tersangkakan terlapor ( Johan Chandra ) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 ( dua ) unit excavator milik pelapor sebagai ahli waris dari almarhum Tony Chandra.
Pelapor / pemilik Excavator membeberkan tingkah laku terlapor sebagai yang mengelola 2 ( dua ) Excavator miliknya , bahwa Johan Chandra selaku terlapor tindak pidana penipuan dan penggelapan dua unit excavator beserta sewanya, Johan Chandra tidak pernah mau menyerahkan ke pemilik 2 ( dua ) unit excavator beserta sewanya,bahkan Johan Chandra menyuruh pemilik Excavator untuk melapor ke polisi dan Johan Chandra juga sempat mengatakan bahwa sewa excavator selama Johan Chandra kelola sejak tahun 2012 sampai sekarang tidak akan diberikan kepada pelapor sepeserpun.
Kemarin hari Kamis tanggal 21 September 2023 penyidik Polrestabes Makassar menghubungi pelapor untuk menyuruh datang ke Kantor Polrestabes hari ini Jumat tanggal 22 September 2023 untuk dipertemukan oleh terlapor , permintaan penyidik tidak diindahkan oleh pelapor mengingat Johan Chandra terlalu tega membuat menderita ahli waris almarhum Tony Chandra dengan modus diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi,bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor Johan Chandra dan kasus ini sudah pernah dilaporkan di Polres Tabes Makassar namun diduga kelicikan dan kehebatan Johan Chandra sehingga laporan pelapor pada tahun 2014 yang sudah berjalan 9 tahun lamanya hilang ditelan bumi, pelapor tidak pernah menerima SP2 HP dari penyidik untuk diketahui sampai dimana perkembangan penyelidikan laporan tersebut.
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Jumat tanggal 22 September 2023 saat ditemui dikantornya,bahwa penyidik Polrestabes Makassar pada unit Jatanras yang tangani kasus ini secara normatifnya harus memberikan SP2HP kepada pelapor.
Lanjut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa kasus ini adalah delik aduan permintaan penyidik untuk hadir pelapor dikantor polisi hari ini Jumat tanggal 22 September 2023 untuk dipertemukan terlapor Johan Chandra, karena pelapor tidak bersedia untuk dipertemukan oleh terlapor, maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Kapolrestabes Makassar untuk meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan dari penyelidikan ke penyidikan dan untuk mengalihkan status Johan Chandra sebagai terlapor menjadi tersangka pelaku tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan 2 ( dua ) Unit Excavator beserta sewanya.
DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan ini sampai tuntas karena kasus ini sudah berlarut larut ditangan oknum penyidik karena dilaporkan sejak tahun 2014 tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar.