top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Ingatkan ATR/BPN Gowa Soal PTSL di Desa Berutallasa Agar Berhati-Hati.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 23 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA,COM.


Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Ia menyoroti sejumlah potensi pelanggaran dan penyalahgunaan dalam pengajuan sertifikat tanah oleh sejumlah oknum aparat desa.


Menurut Amiruddin, banyak tanah milik masyarakat yang diajukan melalui kepala dusun di seluruh wilayah Desa Berutallasa. Namun, ia menegaskan agar ATR/BPN Kabupaten Gowa tidak serta merta menerbitkan sertifikat atas nama pihak-pihak tertentu, seperti tanah milik H. Paletteri dan tanah milik Hj. Karannuang, yang status penguasaan tanahnya masih kontroversial karena banyak masyarakat yang kuasai tanah milik H.Paletteri dan Hj.Karannuang yang belum sah pengalihannya.



"Tanah adat atau tanah rincik di Desa Berutallasa sejak tahun 1991 tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah desa saat itu. Akibatnya, banyak terjadi perampasan tanah milik H.Paletteri dan tanah milik Hj.Karannuang dirampas diserobot oleh masyarakat.


Jika PTSL tidak dikawal ketat, maka program ini justru bisa memicu sengketa baru," ujar Amiruddin karena melegalkan tanah yang mereka kuasai yang sebenarnya tidak sah.


Ia menekankan pentingnya pemenuhan syarat administratif yang lengkap, seperti akta jual beli yang sah atau status tanah negara yang sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebelum diberikannya surat keterangan tanah (suporadik). Dalam pengamatannya, terdapat indikasi bahwa beberapa nama seperti H. Sakkari, Basri, dan Jalaludin alias Jalo mengajukan PTSL atas tanah milik Hj. Karannuang tanpa kejelasan status pengalihan haknya.


BACA JUGA :

Kekosongan Perangkat Desa di Biringbulu Dapat Sorotan, Waketum DPP GEMPA Indonesia Desak Pemkab Gowa Segera Bertindak


"Diduga ada manipulasi dokumen persyaratan PTSL demi kepentingan pribadi. Ini sangat rawan menimbulkan konflik, dan kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.


Amiruddin juga mengulas sejarah panjang konflik tanah di wilayah ini, yang bermula ketika Berutallasa dijadikan desa persiapan. Saat itu, rincik atau dokumen C.1 tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Padahal pada tahun 1977, tanah-tanah rakyat telah diukur dan terbit rincik resmi C.1 tahun 1980 berdasarkan hasil IPEDA.



BACA JUGA :

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Soroti Jalan Rusak Parah di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba



DPP LSM Gempa Indonesia meminta kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa agar berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah di Desa Berutallasa. Ia mendesak agar proses verifikasi dokumen dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dusun, sekretaris desa, dan kepala desa untuk menghindari terjadinya penyimpangan.


“Jika nanti ada sertifikat yang terbit atas nama H. Paletteri dan Hj. Karannuang tanpa kejelasan status tanah rinciknya, maka kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). Kami siap melaporkan dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik,” tandas Amiruddin.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan proses PTSL, termasuk pemalsuan suporadik oleh aparat pemerintah desa, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan yang mengatur tentang tanah negara dan tanah adat dan ketentuan KUH-PIDANA tentang pemalsuan Sporadik tutupnya.


(MGI/Ridwan U)

bottom of page